Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT. Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021–2024, Prof Chandra Wijaya terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025. Diketahui pada Rabu, 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI Emir Chairullah kepada wartawan di Jakarta mengutarakan banding tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Banding No 189/G/2025/PTUN.JKT dalam perkara antara ko-promotor Athor Subroto dan Rektor UI, dan Akta Permohonan Banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dan Rektor UI, tertanggal 13 Oktober 2025.
Emier menegaskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan promotor disertasi mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Bahlil Lahadalia dilakukan karena banyaknya faktor materiil yang diabaikan dalam pengadilan.
"Mengapa kami harus melakukan banding. Karena banyak faktor-faktor materiil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," tegas Emir.
Dijelaskan langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas. Emir yang juga dosen FISIP UI memaparkan sanksi yang diberikan UI kepada promotor disertasi Bahlil yakni Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto sejatinyaamat ringan.
Ia menyebut kepada Chandra Wijaya, sanksi yang ditetapkan antara lain larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama tiga tahun, dan larangan menjabat struktural, manajerial, selama tiga tahun.
Selanjutnya, Chandra berkewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat, berkewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan, serta memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.
Adapun bagi Athor Subroto, Emir mengungkapkan sanksi berupa larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama tiga tahun, dan larangan menjabat struktural, manajerial, selama tiga tahun juga ditetapkan oleh UI
Di samping itu, Athor juga berkewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat, berkewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan, serta penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai.
Lebih lanjut ia mencontohkan sekadar perbandingan di kampus ia dahulu di Universitas Queensland (Australia) terjadi pelanggaran etik.
"Di kampus itu gelar Profesor diturunin, dari profesor jadi associate professor. Ini enggak ada yang diturunin, dia hanya di-freeze aja gitu loh jabatannya. Jadi dia enggak bisa bimbing, dia enggak seperti pembimbing pertama," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Emir permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal, dan tidak perlu sampai ke ranah pengadilan.
"Kita sudah dipermalukan," cetusnya.
Bukan Perdata
Terpisah Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. "Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," tegas Rektor Heri.
Dikatakan Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. "Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," pungkas Heri.
Ajak Kawal
Emir menambahkan UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif.
Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI.
"UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, "pungkas Emir.(H-2)
Bahlil Lahadalia menegaskan hilirisasi menjadi kunci utama untuk menghentikan ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah untukĀ mendorong ketahanan energi nasional.
PENEMUAN sumur gas raksasaa diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Sumur gas tersebut yakni di Sumur Geliga-1 Blok Ganal, lepas pantai Kalimantan Timur, berikut fakta-fakta sumur gasĀ
Sementara untuk BBM subsidi, lanjut dia, harganya tidak akan dinaikkan sampai harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai US$100.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sampaikan duka mendalam atas wafatnya Nus Kei yang merupakan paman dari John Kei akibat penikaman di Maluku Tenggara. Golkar desak pengusutan tuntas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebut harga Pertamax berpotensi naik mengikuti harga minyak dunia, sementara Pertalite dipastikan aman hingga akhir 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan temuan gas 5 TCF dan 300 juta barel kondensat di Blok Ganal, Kalimantan Timur. Produksi diproyeksi capai 2.000 MMSCFD pada 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved