Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu, meningkat mencapai 557 permohonan hingga Juli 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Santosa di Bengkulu, mengatakan, jumlah permohonan
yang sudah masuk berjumlah 557, terdiri dari 497 hak cipta, 54 merek, tiga paten, satu desain industri, dan 2 dua indikasi geografis.
"Potensi kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu, terutama di sektor pendidikan/akademisi dan sektor industri kreatif dari pelaku usaha dan UMKM," katanya.
Baca juga : USTR Rilis Platform Jual Beli Barang Palsu
Di sektor pendidikan dan akademisi, lanjut dia, terdapat potensi kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Perlindungan hak cipta otomatis didapatkan ketika karya dipublikasikan tanpa harus dicatatkan.
Untuk memperkuat bukti kepemilikan dan menghindari plagiarisme yang semakin marak, pencatatan hasil ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dirasa sebagai opsi terbaik untuk menghindari munculnya plagiator yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Perlindungan Hukum Terhadap Brand Penting untuk Ciptakan Persaingan Sehat
"Berbagai karya tulis dan karya seni yang diciptakan oleh mahasiswa serta penelitian yang dilakukan oleh dosen dalam menciptakan alat yang bermanfaat bagi masyarakat dapat didaftarkan Kekayaan Intelektualnya seperti merek, paten, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu," imbuhnya.
Permohonan kekayaan intelektual, kata dia, merupakan upaya untuk memacu dan mengelola kreativitas serta inovasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi Bengkulu.
Kemenkumham mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu dan stakeholder terkait untuk berkolaborasi dan menunjukkan perhatian serius dalam melindungi Kekayaan Intelektual, termasuk Kekayaan Intelektual komunal, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik yang potensinya masih sangat besar.
Untuk ke depan, sangat mengharapkan jumlah permohonan ini akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang
pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual. (H-2)
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra mengamankan tersangka dalam rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat, Senin (27/4).
PTPP mencatat progres 37,11% dalam proyek Sekolah Rakyat Bengkulu, melampaui target di tengah tantangan lokasi dan deadline ketat.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkulu Tengah akhirnya memiliki sekretariat baru di Desa Kancing, Kecamatan Karang Tinggi.
PEMPROV Bengkulu, akan menargetkan potensi peningkatan produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 10 ribu ton per tahun dari total luasan lahan program cetak sawah pada 2026.
Batik besurek telah dikenal sebagai warisan budaya yang sarat makna religius, dengan motif kaligrafi Arab yang mencerminkan nilai-nilai spiritual masyarakat Bengkulu.
Vaksinasi PMK dilakukan di puskeswan Pulau Payung, Kecamatan Mukomuko Selatan, puskeswan Penarik, puskeswan Lubuk Gedang, dan Kota Mukomuko.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved