Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memeroleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, SK tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin pada Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Catur Budi Harto, yang merupakan Badan Pembina YBM BRILiaN, pada Rabu (24/7).
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN Dadang Permana menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN, salah satunya kinerja laporan keuangan 2023 dimana YBM BRILiaN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas YBM BRILiaN dalam mengelola amanah ZIS masyarakat.
Baca juga : Kepedulian terhadap Zakat: Bupati Bandung Raih Baznas Jabar Award 2024
Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, M. Amin Suma menyampaikan bahwa selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI sehingga YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Catur Budi Harto juga dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, kepada BAZNAS dan Kementrian Agama Republik Indonesia, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini telah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional.
Beliau berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
Baca juga : Peran Media dalam Pengembangan Zakat di Indonesia
“Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan profesional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia”, ucap Catur Budi Harto.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan pengarahannya terkait potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp 400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp 31 T. Gap yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab semua, khususnya Baznas dan LAZ.
“Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 T”, ucap Kamaruddin.
Ia juga menambahkan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara Kemenag, Baznas, dan LAZ sehingga ke depannya dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam agenda tersebut, turut dilakukan do’a bersama, dengan harapan doa yang disampaikan dapat menambah keberkahan bagi para muzakki, munfiq, dan mutashodiq yang selama ini telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui YBM BRILiaN serta harapan agar YBM BRILiaN dapat terus meningkatkan kualitas dan kuantitas kontribusinya dalam gerakan zakat di Indonesia. (Z-7)
Amil zakat perlu bersinergi dalam mewujudkan peningkatan hidup masyarakat, khususnya yang masih merasakan kemiskinan.
Audit Keuangan dan Syariah menjadi bagian integral dalam pengelolaan Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun, dan wakaf mencapai mencapai Rp180 triliun, namun banyak lembaga amil zakat yang belum dikelola dengan baik.
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved