Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Hal itu ia sampaikan merespons aturan tentang pencantuman potensi bahaya Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat.
"Pencantuman bahaya BPA pada air minum dalam kemasan ini patut didukung karena bakal mengedukasi masyarakat soal bahaya BPA pada air kemasan polikarbonat yang ada di galon-galon air isi ulang,” kata Netty dalam keterangan medianya, Rabu, (24/7).
Baca juga : Rencana Regulasi Pelabelan BPA, Tindakan BPOM Dinilai Sudah Tepat
"Jangan sampai masyarakat didorong pindah dari mulut buaya ke mulut harimau. Aturan yang fair ini penting agar tidak ada resistensi bahwa aturan tersebut merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya” imbuh dia. Netty.
BPOM resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Netty juga mendorong BPOM agar rutin memberikan edukasi pada masyarakat soal pengelolaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik.
Baca juga : Independensi Aturan Pangan Lokal Harus Tetap Dijaga
“Mayoritas masyarakat kita belum terlalu paham cara mengelola makanan dan minuman dalam kemasan plastik. Misalnya, soal penyimpanan galon air yang terpapar sinar matahari sehingga dapat membuat senyawa kimianya melebur ke minuman,” katanya.
“Jadi, bahan kimia apapun masing-masing memiliki potensi bahaya bagi kesehatan tubuh. Tugas BPOM lah untuk memberikan sosialisasi cara penanganan yang tepat kepada masyarakat” pungkasnya.
(Z-9)
Pelabelan BPA merupakanĀ langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale menegaskan bahwa pihakya merupakan perusahaan asli Indonesia dan tidak terafiliasi dengan Israel.
TERNYATA terdapat senyawa lain di air minum dalam kemasan (AMDK) bernama bromat yang disebut jauh lebih berbahaya dari BPA.
TEMUAN adanya air minum dalam kemasan (AMDK) mengandung senyawa bromat melebihi ambang batas dinilai merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan
Sebelumnya, video yang menampilkan influencer media sosial menyatakan salah satu produk AMDK produksi dalam negeri mengandung senyawa bromat melewati ambang batas.
SEJUMLAH agen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang ada di wilayah Jakarta dan Depok mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan dari distributor pasca libur Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved