Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANYAK guru honorer yang diberhentikan secara sepihak imbas di wilayah Jakarta. Hal itu merupakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK) tentang cleansing guru honorer di satuan pendidikan negeri. Berkaitan dengan itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qadir meminta kepada Dinas Pendidikan Jakarta untuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan terkait dengan kebutuhan guru honorer.
“BPK harus mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan Jakarta bahwa kenapa masih ada guru honorer. Karena kita membutuhkan tenaga honor untuk mencerdaskan anak bangsa,” kata Dudung saat dihubungi, Senin (15/7).
Menurut dia, pemberhentian secara sepihak yang dilakukan kepada guru honorer tidak dibenarkan. Pasalnya, guru honorer merupakan pihak yang rela mengabdi dan berdedikasi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Karenanya, pemberhentian sepihak bukanlah hal yang adil bagi guru honorer.
Baca juga : Guru Harus Jadi Profesi Nomor Satu di Indonesia
“Tidak hanya guru honorer, pemberhentian tenaga kependidikan, harus berdasrkan tahapan-tahapan yang sudah disiapkan sekolah. Ketika menerima dengan baik, dan berpisah pun harus proses yang baik. Kalau membuat kesalahan pasti harus ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau benar adanya tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada konsep awal, sebenarnya secara kemanusiaan tidak dibenarkan,” beber Dudung.
Ia pun berharap, guru honorer lebih diperhatikan lagi kesejahteraannya. Dudung berharap, pemerintah mengangkat guru-guru honorer yang telah mengabdi kepada bangsa menjadi tenaga P3K maupun ASN agar dapat terus berkontribusi bagi kecerdasan bangsa.
“PGRI mendorong kebijakan pemerintah, tidak ada lagi guru honorer tapi guru honorer menjadi ASN. Selain itu kesejahteraan guru honorer perlu terus diperjuangkan. Jangan hanya dituntut kapasitas bagus, tapi mereka juga harus diperhatikan kesejahteraannya,” pungkas Dudung. (Ata/Z-7)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dua ular sowo kopi sepanjang 20 sentimeter membuat heboh siswa dan guru di SMA PGRI, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
PGRI Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dalam perannya sebagai organisasi profesi terus memberi dengan pelayanan kepada para guru yang membutuhkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Merdeka Belajar.
Go Public Fund Education bertujuan mendorong pemerintah di seluruh negara agar mengalokasikan dana pendidikan yang memadai untuk pendidikan yang berkualitas.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved