Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERHIMPUNAN Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) bersuara terkait pemberhentian anggotanya yaitu Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.O.G, Subsp. FER sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Pemberhentikan Budi Santoso disebut karena ia menyuarakan penolakan rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
"Kami menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaan terhadap keputusan Rektor Universitas Airlangga," demikian disampaikan Pengurus Pusat POGI melalui keterangan tertulis yang ditandatangi oleh Ketua Umum POGI Prof. Yudi M. Hidayat dan Surahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal, Jumat (5/7).
Dalam surat itu disebutkan bahwa Prof. Budi Santoso merupakan anggota kebanggaan POGI yang memiliki prestasi gemilang di bidang Obstetri dan Ginekologi. Selama masa baktinya, Prof Budi Santoso telah berkontribusi secara signifikan dalam program mencetak dokter berkualitas serta pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Baca juga : Pemberhentian Dekan Fakultas Kesehatan Unair Nodai Kebebasan Akademik
"Jabatan penting yang diemban oleh Prof. Budi Santoso mencerminkan dedikasi dan integritasnya dalam mengemban tugas professional."
Sebagai sebuah organisasi yang mendukung kebebasan akademik, terang Prof. Yudi, POGI meyakini bahwa setiap anggota berhak untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan saran terhadap setiap kebijakan yang bermanfaat maupun yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kebebasan akademik ini merupakan landasan penting dalam membangun kemajuan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air," terang dia.
Disampaikan bahwa POGI menyayangkan keputusan pemberhentian dengan hormat yang dilakukan terhadap Prof. Budi Santoso, tanpa memerhatikan tata kelola organisasi yang berlaku. Sebab, keputusan itu dinilai tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi , tetapi akan merugikan kepentingan masyarakat banyak terutama dalam hal kebutuhan dokter serta layanan kesehatan yang berkualitas.
"Pengurus Pusat POGI berharap bahwa keputusan ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan oleh Prof. Budi Santoso selama ini serta bagi kemajuan masyarakat Indonesia," tutupnya.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Rektor Unair memastikan kebijakan pengembalian jabatan Prof Bus, sapaan Prof Budi Santoso ini bentuk keseimbangan baru di dunia organisasi.
Dinamika yang kemarin terjadi disebutkan Rektor Unair adalah hal yang biasa, layaknya orang pacaran yang bisa tiba-tiba putus.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Prof Ari Fahrial Syam mengatakan pengadaan Dokter asing di Indonesia sudah diatur lewat UU No.7 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kalau rektor mau memecat itu tentunya ada persetujuan dari senatnya, akademik, khusus ada majelis wali amanat atau dewan penyantun gitu ya, yang tentunya belum kami dengar, kok mendadak.
Budi dinilai lebih banyak memberikan kontribusi positif baik dari prestasi maupun karakter untuk mencetak generasi dokter dan dokter spesialis di Tanah Air.
Hal ini dilakukan sebagai langkah kesiapsiagaan dini dan kewaspadaan jika terjadi bencana di sekitar lingkungannya
ANGGOTA Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menilai pemberhentian Prof Budi Santoso sebagai Dekan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) bisa matikan kebebasan demokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved