Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah memiliki berbagai regulasi untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja.
Regulasi-regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Regulasi-regulasi ini saling berkaitan dalam upaya meningkatkan peluang kerja dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," ujar Sekjen Anwar saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6).
Baca juga : Perjanjian Kerja Sama Bidang Pendidikan Tingkatkan Kualitas SDM
Sekjen Anwar kemudian menjelaskan ketiga regulasi tersebut. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mewajibkan perusahaan melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada kepada instansi terkait.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akses informasi tentang peluang kerja bagi masyarakat.
"Dengan kewajiban laporan ini, diharapkan angka pengangguran dapat berkurang dan pencari kerja mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasi dan minat mereka," kata Anwar.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.
Baca juga : Peringati Hari Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Tingkatkan Kompetensi SDM
"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," jelasnya.
Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, lanjutnya, bertujuan menyediakan data dan informasi mengenai ketersediaan SDM yang kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha, industri, dan kerja, serta memungkinkan pencari kerja mendapatkan informasi akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.
"Dengan demikian, Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan," ucapnya.
Menurut Anwar, dengan mengintegrasikan ketiga elemen tersebut—Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja—akan tercipta ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan. #MIA (RO/Z-10)
Bekerja pada malam hari telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, banyak profesi di era modern ini yang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja pada malam hari.
Wamenaker Afriansyah Noor, memberikan apresiasi kepada Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) atas upayanya dalam menyiapkan lulusannya untuk bersaing di dunia usaha dan industri
Saat remaja sudah memiliki kemampuan literasi finansial maupun kemampuan komunikasi, personal branding, maupun networking, mereka bisa berdaya saing dan menjadi apapun yang diinginkan.
Diana Khaitova, Regional Head of Client Development, APAC CCL, menjelaskan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan oleh para pemimpin perusahaan di Indonesia dalam sistem kerja hybrid
SAAT-saat pergantian tahun akademik segera tiba. Ini menjadi momen istimewa untuk mengucapkan selamat atas kelulusan sekolah dan diwisuda.
Dalam empat tahun terakhir, total sudah ada 331.033 lulusan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Pendidikan vokasi ternyata belum seiring sejalan dengan pengembangan ekonomi daerah, dan pengembangan ekonomi daerah belum selaras dengan potensi daerah.
DIREKTUR Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan setidaknya terdapat empat permasalahan utama yang menimbulkan anomali hilirisasi di Indonesia.
Persentase penduduk bekerja terhadap angkatan kerja relatih dari tahun 2020 sampai 2023 mengalami peningkatan
Vokasi UI tahun iniĀ mengirimkan 96 mahasiswa ke beberapa perguruan tinggi top dunia melalui program Indonesia International Student Mobility Awards for Vocational Path (IISMA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved