Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah memiliki berbagai regulasi untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja.
Regulasi-regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Regulasi-regulasi ini saling berkaitan dalam upaya meningkatkan peluang kerja dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," ujar Sekjen Anwar saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6).
Baca juga : Perjanjian Kerja Sama Bidang Pendidikan Tingkatkan Kualitas SDM
Sekjen Anwar kemudian menjelaskan ketiga regulasi tersebut. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mewajibkan perusahaan melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada kepada instansi terkait.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akses informasi tentang peluang kerja bagi masyarakat.
"Dengan kewajiban laporan ini, diharapkan angka pengangguran dapat berkurang dan pencari kerja mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasi dan minat mereka," kata Anwar.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.
Baca juga : Peringati Hari Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Tingkatkan Kompetensi SDM
"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," jelasnya.
Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, lanjutnya, bertujuan menyediakan data dan informasi mengenai ketersediaan SDM yang kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha, industri, dan kerja, serta memungkinkan pencari kerja mendapatkan informasi akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.
"Dengan demikian, Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan," ucapnya.
Menurut Anwar, dengan mengintegrasikan ketiga elemen tersebut—Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja—akan tercipta ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan. #MIA (RO/Z-10)
Psikolog Virginia Hanny membagikan kiat menghadapi post holiday blues agar tetap produktif setelah libur panjang. Simak tips untuk individu dan perusahaan.
Post holiday blues biasanya ditandai dengan perasaan cemas sementara, sedih, rendahnya motivasi, hingga hilangnya semangat saat harus beralih dari suasana liburan ke rutinitas harian.
Masuknya AI ke dalam proses kerja sering kali memicu kekhawatiran sekaligus memperlebar celah keterampilan (skill gap) di kalangan karyawan.
Angka kejadian stroke usia muda di bawah 40 tahun cenderung meningkat, salah satunya karena beban kerja yang tinggi sehingga meningkatkan stres.
Berdasarkan data United Nations Indonesia, terdapat 38,8 juta penduduk Indonesia yang tergolong sebagai penyandang disabilitas.
MUTIA Ayu, penyanyi sekaligus istri dari mendiang Glenn Fredly, akhirnya angkat suara usai ramai komentar miring warganet yang menudingnya hidup hanya dari harta peninggalan sang musisi.
Dalam konteks ini, pendidikan vokasi seharusnya menjadi solusi strategis. Namun untuk memahami bagaimana seharusnya vokasi berfungsi, kita perlu melihat praktik terbaik global.
APCA Indonesia meluluskan siswa Culinary dan Pastry Arts melalui pendidikan intensif 9 bulan. Fokus pada kesiapan kerja dan standar global industri F&B.
Dari total 13 peserta pelatihan pada angkatan (batch) III, sebanyak 12 orang atau sekitar 93 persen di antaranya telah resmi bekerja.
Kemenperin terus meningkatkan upaya dalam mempersiapkan angkatan kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja nasional maupun global melalui program pendidikan vokasi industri
Kolaborasi antara dunia industri dan institusi pendidikan kembali menunjukkan hasil positif. SMKN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, berhasil meraih penghargaan SMK Pusat Keunggulan.
Sertifikasi yang merupakan syarat fundamental guna memasuki pasar kerja global, akan dimaksimalkan supaya bisa dilakukan di dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved