Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemensos Bantah Adanya Pejabat Eselon I Kementerian yang Terima Bansos

Devi Harahap
21/6/2024 19:45
Kemensos Bantah Adanya Pejabat Eselon I Kementerian yang Terima Bansos
Petugas memotret warga yang telah menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH)(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KEPALA Pusdatin Kementerian Sosial (Kemensos) Agus Zainal Arifin mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pejabat eselon I dan II dari Kementerian PPN/Bappenas yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).

“Kemensos telah melakukan pengecekan ulang terhadap nama-nama pejabat struktural eselon I dan II Kementerian PPN, beserta para staf khusus. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya pejabat eselon I maupun eselon II dalam DTKS yang aktif atau menerima bansos dari Kementerian Sosial,” ujarnya di Gedung Kemensos pada Jum’at (21/6).

Agus menegaskan bahwa jika ada pejabat atau staf dari kementerian atau lembaga yang menerima bansos, mereka dapat langsung melaporkannya secara langsung dan mandiri ke aplikasi Cek Bansos untuk dikeluarkan sebagai penerima bansos.

Baca juga : DPR RI Nilai Korban Judi Online tak Bisa Serta Merta Dapat Bansos

“Apabila terdapat yang orang yang tidak layak atau pejabat dari lembaga apapun dalam menerima bansos, dapat melapor ke daerah dan atau menyanggah di aplikasi cek bansos atau mengundurkan diri seperti kasus 1.663 penerima bansos dan 2.688 penerima sembako yang telah mengundurkan diri hingga hari ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menjelaskan bahwa Kemensos telah melakukan pengecekan data penerima bansos. Dia juga meminta, jika terdapat pejabat kementerian atau lembaga menerima bansos, segera dilaporkan dengan melampirkan nama penerima bansos tersebut.

“Jadi kami sudah melakukan scanning nama-nama orang. Ini bukan yang pertama kalinya Pak Suharso ngomong hal serupa. Sudah ketiga kalinya. Pertama 2021, kedua 2023, yang ketiga sekarang,” imbuhnya.

Untuk meminimalisir salah sasaran penerima bansos, Suhadi juga menekankan bahwa dalam proses pembenahan dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tata kelola bansos kemensos, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai K/L.

“Kemensos telah melakukan pengecekan dan uji kelayakan calon penerima bansos dengan data kependudukan Dukcapil, data ASN, data pengurus perusahaan, data dapodik, data penerima upah di atas umr dan data lainnya yang menggambarkan kondisi ekonomi seseorang,” pungkasnya. (Dev/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya