Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, memberikan tips kepada para calon jemaah memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar tidak terjebak janji-janji travel haji dan umrah ilegal.
Asphurindo merupakan salah satu perusahaan konsorsium PIHK pada musim haji tahun ini. Iqbal mengaku prihatin dengan maraknya warga negara Indonesia yang tertangkap petugas keamanan di Arab Saudi lantaran berangkat ke Mekah tanpa visa haji.
Pertama, kata dia, agar para jemaah bisa memilih travel haji yang benar bisa menggunakan aplikasi haji pintar. Kemudian yang kedua, pastikan travel haji umrah tersebut memiliki izin dan punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga : Aparat Saudi Tangkap Selebgram yang Jual Paket Haji Ilegal
"Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH," kata Iqbal saat ditemui Media Center Haji (MCH), Kamis (13/06).
BPIH awal, kata dia, yaitu sebesar US$4.000 setara Rp65.112.000 atau BPIH pelunasan. Artinya, ketika mendaftar semua jemaah pastikan ada BPIH-nya. Kalau tidak ada BPIH itu sudah menjadi tanda kalau travel tersebut tidak resmi.
"Kalau tidak ada BPIH-nya, itu sudah menjadi titik terang dan patut dipertanyakan," katanya .
Baca juga : Cegah Jemaah Tertipu Travel, Pemerintah Perlu Buat Jaring Pengaman
Begitu juga dengan Mujamalah. Ia melanjutkan, calon jemaah harus memastikan user-nya ada, kuotanya ada, termasuk visa furrodanya tersedia lebih dahulu. Lalu BPIH-nya juga harus ada.
"Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah. Jadi yang pertama tentunya cari di haji pintar, ya..!"
Di aplikasi Kementerian Agama juga ada nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi. Yang kedua, setelah nama-nama PIHK resmi, cari nomor posisi kita sendiri atau BPH kita sendiri. "Itu bisa mensortir mana yang resmi atau yang tidak resmi," katanya menegaskan.
Baca juga : Berhaji Harus Miliki Visa Haji
Kemudian soal travel haji nakal, Iqbal juga mengapresiasi kerja aparat keamanan Arab Saudi yang melakukan sweeping jemaah non visa haji. Ia menegaskan jika PIHK di seluruh Indonesia itu tidak menjual visa non-haji.
"Adapun yang menjual visa nonhaji itu adalah travel-travel nakal, non-PIHK, rata-rata mereka itu adalah non-PIHK yang menjual visa non-haji. Adapun PIHK resmi, kami di bawah Kementerian Agama itu adalah menjual haji khusus yang merupakan kuota dari Kementerian Agama dan ada juga yang Furoda Mujamalah itu resmi juga," ujarnya.
"Jadi tidak ada PIHK-PIHK di Indonesia yang menjual visa non-haji. Kalau pun ada, kami dengan Kementerian Agama terus membina sebagaiama amanat Undang-Undang mengatakan mitra Kemenag adalah asosiasi," ujarnya.
Baca juga : DPR RI Prihatin Banyak Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi di Makkah
Asosiasi, Ia menambahkan, juga akan terus menekan dan memberikan pembinaan agar tidak ada PIHK yang menjual paket ibadah non-visa haji resmi.
"Tapi Alhamdulillah sejauh ini semua clear, apalagi sekarang ada kuota tambahan 27 ribu, sudah hampir -- mungkin mudah-mudahan 0% tidak ada PHK yang menjual visa non-haji."
Sementara para penjual perjalanan ibadah tanpa visa haji resmi tersebut merupakan travel-travel nakal. Mereka merayu para calon jemaah, memanfaatkan cara dengan menjual visa ziarah, visa turis untuk berhaji.
"Tahun ini betul-betul kita lihat keseriusan pemerintah Arab Saudi. Apartemen semua di sweeping, setiap hari ada checkpoint, 6-7 kali checkpoint, semua dikerahkan. Luar biasa, jadi polisi dilihat, tentara dilihat dikerahkan ke Mekah dan Madinah untuk mencari jemaah-jemaah yang non-haji," katanya.
Hal ini, kata dia, menjadi titik terang tahun depan tidak akan ada lagi jemaah memakai visa-visa ziarah untuk berangkat.
"Karena tahun ini sudah luar biasa. Hampir setiap hari bisa satu apartemen itu setiap hari diperiksa. Sampai lima kali, enam kali, tujuh kali di semua. Di daerah Syisya, Aziziah, Rhaudah, Nujha, dan Khudai. Semua sangat agresif dari kerjaan Arab Saudi memberantas visa ziarah ini." (P-5)
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan.
Dalam manasik disampaikan bahwa jemaah harus fokus ibadah karena umrah di bulan Ramadhan akan mendapatkan pahala seperti pahala haji.
WAKIL Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Azhar Ghazali mengatakan masih banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa biro travel
Gerakan Umroh Akbar yang dirancang untuk merangkul dan menginspirasi masyarakat agar dapat merasakan keberkahan dalam setiap kesuksesan yang diraih.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
PENYELENGGARAAN haji 2024 telah melewati fase puncak. Kendati belum benar-benar tuntas, tahapan itu setidaknya memberikan kelegaan tersendiri.
MUSIM haji 2024 telah usai. Puncak ritual haji, yaitu wukuf di Arafah, telah dilalui jemaah pada Sabtu pekan lalu.
PUNCAK haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina pada 2024 telah tuntas dengan lancar dan sukses.
49 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia gelombang I akan kembali ke Tanah Air mulai 22 Juni 2024.
Jemaah haji Indonesia yang mengambil Nafar Awal akan mengakhiri fase menginap (mabit) di Mina pada Selasa (18/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved