Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IBADAH kurban merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak harus oleh pihak yang berkurban (mudhahi). Akan tetapi ibadah ini boleh diwakilkan kepada pihak kedua baik perseorangan maupun beberapa orang yang terkoordinasi (panitia).
Dalam Kifayatul Akhyar (1/284) dijelaskan bahwa dikecualikan dari hukum di atas (tidak bisa diwakilkan) ialah ibadah haji, menyembelih kurban, dan membagikan zakat.
Namun, ada rukun terkait perwakilan (wakalah) pelaksanaan kurban dan hal-hal yang mencakup panitia kurban yang menjadi perwakilan. Lebih jelasnya, cermati pembahasan di bawah ini sebagaimana dilansir dari tulisan berjudul Fiqh Qurban dalam Pandangan Imam Empat Mazhab karya Gus Arifin.
Baca juga : Syarat Hewan Kurban dari Kualitas, Kuantitas, dan Urutan Keutamaan
Panitia kurban ialah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan suatu organisasi (takmir masjid, musala, instansi, dan lain-lain) guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak mudlahi (yang berkurban) agar melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan membagikan dagingnya.
Dalam pandangan fikih, panitia ialah wakil dari pihak mudlahi. Wakalah menurut syara ialah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain) kepada pihak lain agar dikerjakannya di waktu pihak pertama masih hidup (Al-Bajuri, 1/386).
Wakil ialah pengemban amanah, karena ia sebagai pengganti muwakil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf. Jadi kekuasaannya seperti kekuasaan pihak muwakil.
Baca juga : 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
Mudhahi menyerahkan hewan kurban kepada panitia (wakil) harus dengan pernyataan yang jelas dalam hal status kurbannya (sunah atau wajib) maupun urusan yang diserahkannya (menyembelih saja atau dan juga membagikan dagingnya) kepada pihak ketiga.
Rukun wakalah ada empat yaitu muwakkil, wakil, muwakkal fih, dan shighat. Sudah mencukupi dalam shighat ini pernyataan dari salah satu pihak dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain (Al-Bajuri, 1/296).
Kurban sebagai ibadah memerlukan niat baik oleh pihak mudlahi sendiri atau diserahkan kepada wakilnya, kecuali kurban nazar tidak ada syarat niat.
Baca juga : Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
Tidak disyaratkan niat dalam kurban yang telah ditentukan sejak permulaan dengan jalan nazar. Beda hal dengan kurban sunah dan kurban wajib dengan jalan ja'li (menjadikan) atau ta'yin (menentukan) dari yang dalam tanggungannya, ini disyaratkan niat ketika menyembelih atau menentukan hewan kurbannya sebagaimana niat dalam ibadah zakat. Boleh juga niat diserahkan kepada seorang muslim yang sudah tamyiz sekalipun ia tidak dijadikan wakil dalam menyembelih (Al-Bajuri, 1/296).
Menurut pandangan ulama, penyerahan uang seharga hewan ternak boleh dilakukan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I'anah Al-Thalibin 2/335.
Dalam kitab Fatawa Syekh Sulaiman al-Kurdi Muhasyyi Syarah Ibni Hajar 'ala al-Mukhtashar terdapat suatu pertanyaan. Ditanyakan kepada beliau bahwa kebiasaan penduduk Jawa mewakilkan kepada seseorang agar membelikan ternak untuk mereka di Mekah sebagai akikah atau kurban dan agar menyembelihnya di Mekah. Padahal orang yang diakikahi atau dikurbani berada di Jawa. Apakah hal demikian itu sah atau tidak ? Mohon diberikan fatwa jawabannya.
Baca juga : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Berkurban
Dijawab, ya demikian itu sah. Diperbolehkan mewakilkan dalam pembelian hewan kurban dan akikah serta penyembelihannya sekali pun tidak dilaksanakan di negara orang yang berkurban atau berakikah.
Saat penyerahan mudhahi menyerahkan uang, panitia wajib menentukan/meniatkan ternak yang telah dibelinya dengan mengatasnamakan orang yang telah memberi kuasa kepadanya.
Tugas pokok panitia ialah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak mudhahi saat penyerahan hewan kurban. Pihak wakil/panitia sedikit pun tidak diperkenankan melanggar amanah.
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab
Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku (Al-Muhadzdzab 1/350).
Panitia harus memisahkan daging kurban sunah dan kurban nazar/wajib. Jangan sampai daging kurban wajib termakan oleh orang yang bernazar, orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, dan panitia sendiri.
Pihak yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazarkan. Jika memakannya sedikit saja, ia wajib mengganti. Seperti pihak mudhahi ialah orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya (Al-Bajuri, 2/300).
Baca juga: Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam
Wajib atas mudhahi menyedekahkan seluruh kurbannya hingga tanduk dan kakinya (I'anah Al-Thalibîn 2/333). Oleh sebab itu, panitia harus memilah antara kurban sunah dan kurban wajib, agar tidak terjadi tercampur antara keduanya.
Bila pemilahan antara kurban sunah dan nazar/wajib mengalami kesulitan, dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran kurban nazar/wajib dari daging yang ada, kemudian menyedekahkan sisanya kepada selain yang bernazar/berkurban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Imam Nawawi berfatwa sebagaimana Imam Ibnu Shalah tentang seseorang yang ghashab semisal uang (dinar/dirham) atau biji gandum dan mencampurkannya dengan harta miliknya dan tidak dapat membedakannya. Baginya boleh memisahkan seukuran barang dighashabnya dan halal baginya mentasarufkan sisanya (Fath Al-Mu'in Hamsy Al-I'anah 1/127). (Z-2)
Simak tips perencanaan keuangan kurban Idul Adha 2026 dari Dompet Dhuafa. Tersedia pilihan harga fleksibel untuk distribusi dalam dan luar negeri.
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid meninjau Balai Ternak Lombok Tengah. Stok sapi Bali dipastikan siap memenuhi kebutuhan Iduladha 2026 dan memberdayakan mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memfasilitasi penyaluran dan pendistribusian Program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 ke lokasi-lokasi bencana hingga Palestina.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 dengan memberikan kemudahan layanan yang semakin luas serta memberikan dampak berlapis bagi umat.
Menag Nasaruddin Umar menyoroti proses pengumpulan dana umat yang dinilainya belum optimal. Dana umat yang dihimpun dapat mencapai Rp500 triliun per tahun
LION Parcel (PT Lion Express), perusahaan logistik terkemuka di Indonesia menunjukkan komitmen untuk terus berbagi kebaikan lewat kampanye Logistik Baik.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
DINAS Pertanian dan Perikanan Pekanbaru memastikan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kota Pekanbaru pada momen Idul Adha 1446 H dalam kondisi sehat. Sapi simental berbobot nyaris 1 ton
Rijalul mengungkapkan program Flash Sale Qurban ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat dalam berkurban.
Anak-anak antusias melihat hewan kurban yang dijual di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Ia mengatakan pada awalnya sebanyak 21 ribu ekor sapi yang siapkan. Namun, di tengah perjalanan ada penambahan permintaan sebanyak 9.000 ekor sapi yang dikirim dari Sumbawa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved