Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam

Wisnu Arto Subari
11/6/2024 14:05
Definisi Kurban dan Waktu Disyariatkan bagi Umat Islam
Seorang pedagang memberi makan sapi kurban yang dijual di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (7/6/2024).(Antara/Bayu Pratama S)

SECARA etimologis kata qurban berasal dari kata mendekat, pendekatan, dekat, atau mendekatkan diri. Jika huruf ra di-tasydid berarti mendekatkan, menghidangkan, mempersembahkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, transliterasi qurban menjadi kurban

Menurut Gus Arifin, kata taqarrub juga berasal dari kata tersebut. Oleh sebab itu makna kurban secara bahasa dapat diartikan sebagai salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah untuk mendapatkan rida-Nya sekaligus cinta-Nya kepada kita.

Kurban disebut juga udh hiyah atau dhahiyyah yang berarti hewan yang disembelih atau hewan yang disembelih pada hari Idul Adha. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuh, III:594). Atau al-udh hiyah didefinisikan sebagai hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. 

Baca juga : 15Masalah Kurban Dijawab Imam Nawawi Mazhab Syafii

Dalam terminologi fikih, kata kurban memiliki arti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) pada Hari Raya Haji (Idul Adha) dan/atau pada hari-hari tasyrik. (Ensiklopedi Hukum Islam, Vol III/994). 

"Dikaitkan dengan kata Idul Adha diperoleh pengertian--sebagaimana pendapat Syaikh Abdul Adhim Badawi dalam al-Wajiz fi Fiqhus Sunnah (hal. 402)--maknanya ialah di dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, dikatakan kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu Idul Adha atau hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah)," papar dia dalam tulisannya berjudul Fiqh Qurban dalam Pandangan Imam Empat Mazhab

Hewan kurban ialah hewan yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah ta'ala dan pensyariatannya ditetapkan di dalam Al-Qur'an dan Sunah (hadis) dan ijmak. Allah berfirman, "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah 
menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al-Hajj: 36).

Baca juga : Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab

Dari ayat itu didapatkan informasi mengenai siapa saja yang boleh memakan daging kurban, yaitu yang berkurban, orang yang mau/rela memakannya, dan orang yang meminta. Para imam mujtahidin memberikan panduan dalam pembagian daging kurban. 

Tujuan utama berkurban ialah keridaan Allah sebagaimana firman-Nya, "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS Al-Hajj: 37). 

Kapan kurban disyariatkan

Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/244, maktabah syamilah, diterangkan bahwa ibadah kurban mulai diyariatkan pada tahun kedua hijrah. Ini sama dengan pensyariatan zakat dan dua id.

Baca juga : Cara Mengamalkan Bacaan Yasin Fadhilah

Rasulullah beserta umatnya diperintahkan menyembelih hewan kurban sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Kautsar. "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar: 1-3).

Yang dimaksud berkurban di sini ialah menyembelih hewan kurban dan mensyukuri nikmat Allah. Maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.

Berikut penjelasan dalam Tafsir Jalalain, "(Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu) hai Muhammad (Al-Kautsar) merupakan suatu sungai di surga dan telaga milik Nabi kelak akan menjadi tempat minum bagi umatnya. Al-Kautsar juga berarti kebaikan yang banyak, yaitu berupa kenabian, Al-Qur'an, syafaat, dan lain sebagainya. (Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu) yakni orang-orang yang tidak menyukai kamu (dialah yang terputus) terputus dari semua kebaikan atau putus keturunannya." 

Baca juga : Doa dan Zikir dalam 10 Hari Pertama Zulhijah

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang yang bersikap demikian. Dia ialah 'Ash bin Wa'il sewaktu Nabi ditinggal wafat putranya yang bernama Qasim. Lalu 'Ash menjuluki Nabi sebagai abtar yakni orang yang terputus keturunannya. 

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat 'maka dirikanlah salat' dalam Surat Al-Kautsar ialah salat maktubah dan nafilah. 

Dan bagi orang-orang yang punya kecukupan rezeki sangat dianjurkan berkurban. Dari Abi Hurairah, sesungguhnya Nabi berkata, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak mau berkurban, janganlah ia sekali-kali mendekati tempat salat kami." (Shahih Ibnu Majah Nomor 2532).

Baca juga: Kakbah Rumah Pertama yang Dibangun Manusia
 
Kalimat 'mendekati tempat salat kami oleh Imam asy-Syaukani di dalam as-Sailul Jarrar diartikan sebagai tempat salat Idul Adha. Arah pengambilan dalil menyatakan bahwa hadis di atas ialah hadis yang jelas menunjukkan pentingnya menyembelih kurban bila keadaan memungkinkan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya