Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia sekitar 5 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ibu kandung yang tersebar di media sosial tersebut sudah merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terlebih karena anak yang menjadi korban merupakan anak kandung, pelaku juga terancam oleh Pasal 76E,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Rabu (5/6).
Baca juga : Polisi Imbau Jangan Sebarkan Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Bisa Dijerat Pidana
Menurut Kawiyan, kasus eksploitasi kekerasan seksual pada anak dapat terjadi dengan pelaku yang merupakan orang terdekat seperti orangtua (ayah atau ibu) serta orang terdekat lainnya. Data di KPAI 2023 menunjukkan bahwa 262 kasus atau 9,6% ayah kandung menjadi pelaku kekerasan terhadap anak; sementara 153 atau 6,1% ibu kandung jadi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Jika di kemudian hari pelaku terbukti apa yang ia lakukan terhadap anaknya sendiri merupakan bentuk kejahatan seksual, maka sesuai dengan Pasal 82 ayat 3 UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka hukumannya akan diperberat dengan tambahan 1/3 (sepertiga) dari hukuman biasa, karena pelaku merupakan orangtua korban,” jelasnya.
Kawiyan mengungkapkan perlunya perlindungan anak di ranah daring dengan menurunkan video yang telah beredar dari internet. Menurutnya, hal-hal seperti perlindungan privasi anak yang menjadi korban di ranah daring seperti ini belum diatur secara komprehensif pada UU Perlindungan Anak sehingga penting bagi pemerintah untuk segera mengesahkan Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring.
Baca juga : 6 Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandungnya di Tangsel: Polisi Buru Dalang Pelaku
“Kementerian Kominfo harus memastikan video terkait kasus kekerasan seksual tersebut sudah di-take down dari ranah daring. Satu hal yang sangat penting, agar identitas (nama, wajah, dan identitas lainnya) dari korban tidak dipublikasikan menyangkut kepentingan masa depan anak,” jelasnya.
Kawiyan lebih lanjut menekankan pentingnya penanganan dan pengawasan kondisi psikis anak agar dapat dicegah serta diantisipasi dengan langkah-langkah yang tepat agar kelak anak yang menjadi korban tersebut tidak berubah menjadi pelaku dan menimbulkan potensi perilaku menyimpang pada anak di masa depan.
“Hal penting yang harus dilakukan agar anak selalu dalam pengawasan. KPAI mengawal kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Polri. Juga dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial di Daerah agar anak korban dapat ditangani dengan baik,” ujarnya. (P-5)
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
POLISI telah melakukan pemeriksaan terhadap wanita S, pemilik sekaligus admin akun Facebook Icha Shakila, yang diduga meminta dua orang wanita mencabuli anak kandungnya sendiri.
Polisi menetapkan AK (26), seorang ibu yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, sebagai tersangka.
Masyarakat yang terbukti menyebarluaskan konten tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Polisi bakal melakukan tes psikologi kejiwaan terhadap AK, 26, warga Kabupaten Bekasi yang melakukan pelecehan terhadap putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku berinisial M sengaja membuat akun dengan nama Icha Shakila untuk menjebak para korban.
Polisi akan memeriksa wanita berinisial S selaku pemilik akun Facebook Icha Shakila.
KPAI mendesak kepolisian untuk menemukan pelaku peretas akun media sosial atas nama Icha Shakila yang menyuruh sejumlah ibu melakukan pelecehan terhadap anak kandung.
DUA orang ibu di Tangerang dan Bekasi mengaku tega melakukan pelecehan pada anak kandungnya lantaran diminta pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved