Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSYAWARAH Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah yang dilakukan dengan cara murur hukumnya tetap sah. Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang berlangung pada Kamis (28/5).
Musyawarah dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori. Musyawarah berlangsung secara hybrid, daring dan luring, diikuti KH Afifuddin Muhajir, KH Musthofa Aqiel Siraj, KH Masdar F Masudi, KH Sadid Jauhari, KH Abd Wahid Zamas, KH Kafabihi Mahrus, KH M Cholil Nafis, KH Muhibbul Aman Aly, KH Nurul Yaqin, KH Faiz Syukron Makmun, KH Sarmidi Husna, KH Aunullah A'la Habib, KH Muhyiddin Thohir, KH Moqsith Ghozalie, KH Reza A Zahid, KH Tajul Mafakhir, Habib Luthfi Al-Athas, dan KH Abd Lathif Malik.
Sementara hadir dalam musyawarah perwakilan dari Kementerian Agama RI, Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat.
Baca juga : Ketua Kloter Diminta Lapor Kebutuhan Menu Jemaah Haji Lansia
Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus ( tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
"Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah," demikian dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Jumat (31/5).
Dijelaskan juga, jika mabit di Muzdalifah secara murur tersebut belum melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa ulama. Misalnya, dalam Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarh al-Manhaj dijelaskan bahwa berkenaan ungkapan Zakariya al-Anshari tentang wajib mabit sebentar, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa mabit hukumnya sunnah. Ar-Rafi'i bahkan mengunggulkan pendapat ini.
Baca juga : Masa Tunggu Haji di Kota Bandung Bisa Capai 27 Tahun
Dalam Hasyiyah Ibn Hajar 'ala Syarh al-Idhah, dijelaskan juga tentang dua pendapat asy-Syafi'I tentang Mabit di Muzdalifah, wajib dan sunnah. Bila seseorang mengikuti pendapat yang mengatakan mabit itu wajib, maka dam-nya wajib. Apabila seseorang mengikuti pendapat yang mengatakan mabit itu sunnah maka dam-nya sunnah.
Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama juga memutuskan bahwa kepadatan jemaah di area Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, sehingga hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam. Sebab, kondisi jamaah yang berdesakan borpotensi menimbulkan mudharat/masyaqoh dan mengancam keselamatan jiwa jamaah.
“Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah,” demikian dikutip dari kesimpulan musyawarah. (Z-6)
JEMAAH haji yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) SUB 01 mengawali pemulangan gelombang pertama jemaah Indonesia ke Tanah Air, Jumat (21/6) malam waktu Arab Saudi (WAS).
Mina memiliki luas sekitar 650 hektare yang terdiri dari daratan yang luas, lembah, dan pegunungan, serta tinggi dan terjal. Mina hanya mampu menampung sekitar 1,4 juta orang.
PERGERAKAN jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina tahun ini berjalan sukses dan lancar. Seluruh jemaah haji Indonesia sudah berhasil diberangkatkan ke Mina.
Timwas Haji DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) haji setelah kembali dari Mekkah dan Madinah. Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak masalah yang berulang.
FASE puncak haji di Arafah dan Muzdalifah sudah berlangsung. Mini aktivitas jemaah haji terpusat di kawasan Mina untuk mabit (menginap). Selama di Mina, jemaah akan melontar Jumrah Aqabah
PROSES mobilisasi jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina selesai pukul 07.37 Waktu Arab Saudi (WAS).
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Acara yang dikemas dalam International Islamic Expo 2024 menjadi sebuah forum pertukaran ide baru antara para praktisi pariwisata muslim,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved