Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPD RI Dailami Firdaus meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445H/2024 M.
Dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Dailami menilai, SE tersebut mengesankan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.
Baca juga : Sidang 'Gonggongan Anjing' Menag Ditunda karena Hakim Sibuk
“Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini,” kata Dailami dalam rilisnya, Senin (11/3/2024).
Bang Dai (panggilan Dailami) menjelaskan toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.
Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.
Baca juga : Gus Yaqut Dituding Bandingkan Suara Adzan dan Anjing, Ini Pembelaan Kemenag
“Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,” tegasnya.
Dari pada mengurus pengeras suara, Senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini.
“Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,” imbuh Bang Dai.
Baca juga : Sistem Tata Suara Sejumlah Masjid dan Pesantren Diperbarui
Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (Z-6)
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mencuri kotak amal di sebuah masjid kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sejak diresmikan pada 14 Desember 2023, ini adalah kali pertama Bapak Presiden dapat mengunjungi dan melaksanakan salat di masjid yang diberi nama dengan nama beliau.
Pada Senin malam, terjadi serangan teroris di Masjid Imam Ali di wilayah Wadi Al-Kabir, Oman, yang mengakibatkan setidaknya enam orang tewas, termasuk seorang petugas polisi.
Masjid Indonesia akan berdiri pertama kali di Yokohama, Jepang. Program pembangunan masjid ini diinisiasi oleh lembaga dakwah Indonesia, Cinta Quran Fondation.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (21/7) pagi, menyambut kedatangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 63 Embarkasi Jakarta (JKG 63) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas belum bisa menyampaikan terkait evaluasi Haji 2024. Alasannya, operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024.
Yaqut mengatakan luasan Mina memang sangat terbatas dan tidak mungkin diperbesar. Sementara jamaah haji jumlahnya terus bertambah.
INDONESIA kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Ashabul menekankan proses Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) merupakan puncak haji yang harus dikerjakan secara kolaboratif.
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan maksimal. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dari tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved