Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan speaker bagian luar masjid. Hal itu merespons Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diramaikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
"Jelas kita tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara.," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, (13/3).
Yaqut mengatakan pemerintah hanya memberi imbauan soal waktu penggunaan speaker luar masjid. Sebab, Indonesia merupakan negara yang heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain.
Baca juga : Sidang 'Gonggongan Anjing' Menag Ditunda karena Hakim Sibuk
"Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa jadi suara speaker yang terlalu keras bisa mengganggu yang lain," ujar dia.
Yaqut menyebut fenomena itu membuat dirinya mengeluarkan SE tersebut. Sehingga speaker yang dipakai melantunkan ayat suci dan selawat nabi terdengar lebih syahdu.
"Jadi kalau ada ustaz siapa itu namanya lupa yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker, itu tidak ada," tegas dia.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Gus Miftah mengaku heran ada imbauan untuk tidak menggunakan speaker saat tadarusan. Ia membandingkan aturan itu dengan acara dangdutan, yang biasanya digelar hingga pukul 00.00 WIB.
Pernyataan Gus Miftah tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam. (Z-8)
Militer Korea Selatan telah memulai kembali siaran pengeras suara propaganda di dekat perbatasan dengan Korea Utara sebagai respons terhadap peluncuran balon sampah.
Menyambut bulan suci Ramadan, PT Toa Galva Prima Karya (Toa Indonesia) menggelar program perbaikan, pembaruan, penambahan, serta instalasi sistem tata suara masjid.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445
Toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara.
Seri EON700 Portable PA Loudspeaker dan Subwoofer dengan Bluetooth ini merupakan evolusi terbaru dari seri EON yang ikonik.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (21/7) pagi, menyambut kedatangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 63 Embarkasi Jakarta (JKG 63) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas belum bisa menyampaikan terkait evaluasi Haji 2024. Alasannya, operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024.
Yaqut mengatakan luasan Mina memang sangat terbatas dan tidak mungkin diperbesar. Sementara jamaah haji jumlahnya terus bertambah.
INDONESIA kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Ashabul menekankan proses Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) merupakan puncak haji yang harus dikerjakan secara kolaboratif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved