Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Walhi Dukung Upaya KLHK Lawan Putusan Pailit PT RKK 

Despian Nurhidayat
12/2/2024 22:00
Walhi Dukung Upaya KLHK Lawan Putusan Pailit PT RKK 
Tim Gakkum KLHK saat meninjau lahan PT RKK(MI/Solmi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan keberatan atas putusan pailit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) karena dianggap sebagai modus lepas dari tanggung jawab pembayaran utang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Uli Artha Siagian mengatakan, hal yang dilakukan KLHK sudah tepat. Pasalnya, apa yang dilakukan PT RKK dengan pura-pura pailit dikatakan bukanlah modus baru.

“Ini modus yang sering dipakai korporasi yang harus penuhi tanggung jawab atas kejadian yang mereka lakukan. Beberapa kasus lain juga cukup banyak terjadi, ada yang dinyatakan pailit karena terlilit utang, berkonflik, dan sebagainya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (12/2).

Baca juga : KLHK Ajukan Keberatan Atas Putusan Pailit PT RKK, Ini Alasannya

Lebih lanjut, menurutnya keputusan pailit tersebut juga harus dipertanyakan serius dan harus dicek apakah betul-betul pailit atau modus seperti kasus lain yang terjadi.

Selain itu, meskipun PT RKK dinyatakan pailit, harus ada upaya penagihan terhadap tanggung jawab yang harus dipenuhi.

“Jadi pailit bukan alasan lari dari tanggung jawab untuk bayar utang atau denda terhadap aturan perlindungan wilayah konsensi yang menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” tegas Uli Artha.

Baca juga : Walhi Ungkap 14 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan Selatan

Menurutnya hal itu perlu untuk terus diperjuangkan sebab akan sulit menagih pertanggungjawabannya ketika perusahaan sudah dikuasai oleh perusahaan lain.

“Kalau pun take over atau lelang itu terjadi, harus dicek lagi apakah ada keterkaitan dengan PT RKK. Harus dicek karena beberapa case ketika dilelang beralih ke perusahaan yang punya relasi yang sama. Banyak hal yang harus diperiksa lagi. Ketika pun terjaid pailit dan take over, tidak menghilangkan tanggung jawab PT RKK atas pembayaran denda yang harus dibayarkan,” pungkasnya. (Z-5)

Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya