Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Amphuri Tegaskan Pentingnya KPU Fasilitasi Hak Suara Bagi Jemaah Haji dan Umrah di Pemilu 2024

Devi Harahap
15/1/2024 16:50
Amphuri Tegaskan Pentingnya KPU Fasilitasi Hak Suara Bagi Jemaah Haji dan Umrah di Pemilu 2024
IBADAH UMRAH: Jemaah umrah asal Indonesia bakal tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pilpres 2024 karena tidak tersedianya surat suara.( MI/RAMDANI)

DEWAN Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), meminta agar Komisi Pemilihan Umum RI memfasilitasi para jemaah umrah mengikuti Pemilu 2024 di Tanah Suci yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar 26 Juni 2024.

Kendati demikian, KPU justru menanggapi bahwa pemilihan tetap dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di Indonesia. Atas keputusan tersebut, Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur yang saat ini masih berada di Jedah, menyampaikan keberatannya. “KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” kata Firman dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia pada Senin (15/1).

Firman memprediksi masih banyak jemaah umrah yang berada di Tanah Suci saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. Apalagi jika dalam Pilpres nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan akan bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445 H, dimana ada kurang lebih 210 ribu jemaah haji masih berada di Tanah Suci.

“Sayangnya surat tersebut hanya dijawab oleh PPLN Jedah bukan KPU RI. Itupun PPLN Jedah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jedah,” ungkapnya.

Menurut Firman alasan penolakan KPU RI berkaitan dengan akan terjadi pengurangan jatah hak surat suara WNI mukiman di Saudi. Padahal, lanjut Firman, KPU seharusnya sudah bisa mengantisipasi jika hal tersebut akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi yang menjalankan ibadah umrah, sebuah hak asasi dalam beribadah.

“Jika memang pihak KPU maupun PPLN Jedah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jemaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100 ribu orang, mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasi dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan,” ujarnya.

Melalui pemantauan data tersebut, Firman mengatakan KPU dan PPLN Jedah sudah bisa mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang Tengah berada di Arab Saudi. “Salah satu caranya bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.

Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam, karena tidak bisa ikut dalam pemungutan suara pilpres putaran kedua. Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.

Karena itu, AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci agar suara umat Islam tak hilang begitu saja.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri Jedah, Yasmi Adriansyah menjelaskan bahwa Jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di wilayah PPLN Jeddah sebanyak 54.479 orang. Sementara untuk surat suara pemilu 2024 yang dikirimkan oleh KPU RI kepada PPLN Jeddah adalah sebanyak jumlah tersebut ditambah 2 persen cadangan.

“WNI mukimin di Arab Saudi masih banyak yang belum terdaftar sebagai DPTLN dan oleh karenanya dialokasikan masuk dalam surat suara 2% cadangan tersebut,” ujarnya.

Sementara dari data Kemenag RI, jumlah jamaah umrah Indonesia per Agustus 2023 adalah 808.301 jamaah atau rata-rata sekitar 100.000 jamaah per bulan. Banyaknya jumlah jamaah umroh setiap bulan tersebut hampir 2 kali lipat dari jumlah DPT di wilayah PPLN Jedah.

“Sekalipun jamaah umroh tersebut telah mengurus pindah memilih dari kediaman masing-masing di Indonesia, jumlah surat suara yang tersedia tidak mencukupi untuk mukimin WNI di Arab Saudi,” ujarnya.

Kendati demikian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menegaskan bahwa WNI yang berstatus wisatawan, termasuk jamaah umroh di dalamnya, dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan tersebut. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya