Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), meminta agar Komisi Pemilihan Umum RI memfasilitasi para jemaah umrah mengikuti Pemilu 2024 di Tanah Suci yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar 26 Juni 2024.
Kendati demikian, KPU justru menanggapi bahwa pemilihan tetap dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di Indonesia. Atas keputusan tersebut, Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur yang saat ini masih berada di Jedah, menyampaikan keberatannya. “KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” kata Firman dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia pada Senin (15/1).
Firman memprediksi masih banyak jemaah umrah yang berada di Tanah Suci saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. Apalagi jika dalam Pilpres nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan akan bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445 H, dimana ada kurang lebih 210 ribu jemaah haji masih berada di Tanah Suci.
“Sayangnya surat tersebut hanya dijawab oleh PPLN Jedah bukan KPU RI. Itupun PPLN Jedah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jedah,” ungkapnya.
Menurut Firman alasan penolakan KPU RI berkaitan dengan akan terjadi pengurangan jatah hak surat suara WNI mukiman di Saudi. Padahal, lanjut Firman, KPU seharusnya sudah bisa mengantisipasi jika hal tersebut akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi yang menjalankan ibadah umrah, sebuah hak asasi dalam beribadah.
“Jika memang pihak KPU maupun PPLN Jedah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jemaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100 ribu orang, mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasi dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan,” ujarnya.
Melalui pemantauan data tersebut, Firman mengatakan KPU dan PPLN Jedah sudah bisa mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang Tengah berada di Arab Saudi. “Salah satu caranya bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.
Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam, karena tidak bisa ikut dalam pemungutan suara pilpres putaran kedua. Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.
Karena itu, AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci agar suara umat Islam tak hilang begitu saja.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri Jedah, Yasmi Adriansyah menjelaskan bahwa Jumlah Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di wilayah PPLN Jeddah sebanyak 54.479 orang. Sementara untuk surat suara pemilu 2024 yang dikirimkan oleh KPU RI kepada PPLN Jeddah adalah sebanyak jumlah tersebut ditambah 2 persen cadangan.
“WNI mukimin di Arab Saudi masih banyak yang belum terdaftar sebagai DPTLN dan oleh karenanya dialokasikan masuk dalam surat suara 2% cadangan tersebut,” ujarnya.
Sementara dari data Kemenag RI, jumlah jamaah umrah Indonesia per Agustus 2023 adalah 808.301 jamaah atau rata-rata sekitar 100.000 jamaah per bulan. Banyaknya jumlah jamaah umroh setiap bulan tersebut hampir 2 kali lipat dari jumlah DPT di wilayah PPLN Jedah.
“Sekalipun jamaah umroh tersebut telah mengurus pindah memilih dari kediaman masing-masing di Indonesia, jumlah surat suara yang tersedia tidak mencukupi untuk mukimin WNI di Arab Saudi,” ujarnya.
Kendati demikian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menegaskan bahwa WNI yang berstatus wisatawan, termasuk jamaah umroh di dalamnya, dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan tersebut. (H-1)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved