Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGINJAK tahun ke-10 penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus membuka kemudahan akses bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sejak kehadirannya di Januari 2014, Program JKN dinilai mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan di tahun ke-10 dalam penyelenggaraannya, Program JKN dianggap sudah on the right track. Meski masih terdapat tantangan, namun BPJS Kesehatan tidak tinggal diam. Ada perbaikan yang secara terus menerus dilakukan untuk mengoptimalkan Program JKN.
"Saat ini, sudah lebih dari 26 ribu fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perkembangan Program JKN ini juga dianggap tercepat di dunia, karena dalam waktu kurang dari 10 tahun, sekitar 265 juta orang sudah terdaftar menjadi peserta," papar Ghufron dalam Seminar Universitas Dian Nuswantoro : Refleksi Satu Dekade JKN dan Tantangan Transformasi Sistem Kesehatan di Indonesia, Selasa (28/11).
Baca juga: Satu Lagi Penghargaan Internasional Bergengsi dari ASSA untuk BPJS Kesehatan
Ghufron mengatakan, manfaat yang dihadirkan dalam Program JKN bersifat pelayanan kesehatan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Selain itu, pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga ke rumah sakit.
Dirinya menyebut, salah satu dukungan terhadap upaya promotif dan preventif adalah dengan menghadirkan layanan Skrining Riwayat Kesehatan. Hal ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi peserta JKN untuk mengidentifikasi potensi risiko penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik, dan jantung koroner.
"Skrining riwayat kesehatan sudah dapat digunakan oleh peserta sejak di usia 15 tahun. Peserta dapat melakukan skrining secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau saat mengakses layanan kesehatan di FKTP setiap satu kali dalam setahun," tambah Ghufron.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024
Selain itu, memasuki satu dekade Program JKN, BPJS Kesehatan kini tengah berupaya melakukan transformasi mutu layanan demi menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan memperkenalkan berbagai inovasi, salah satunya adalah kemudahan bagi peserta untuk berobat hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Berbagai upaya ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, harapannya dengan berbagai inovasi yang dihadirkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan berdampak terhadap meningkatnya kepuasan peserta terhadap program JKN," jelas Ghufron.
Kepala Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat ditentukan kondisi demografi di suatu daerah. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang dihadirkan kepada masyarakat sangat berdampak terhadap pembiayaan dan kondisi ekonomi negara.
Baca juga: Program JKN Jadi Berkah dan Harapan Bagi Syifa Melahirkan Tanpa Biaya
Ia menyebut, salah satu yang memberikan dampak besar terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan adalah dijaminnya pembiayaan pada penyakit tidak menular. Menurutnya, penyakit tidak menular memiliki tantangan tersendiri dalam sistem pelayanan di Indonesia.
"Saat ini, upaya mitigasi terhadap penyakit tidak menular masih belum memadai. Bukan hanya itu, perilaku masyarakat juga perlu ditekan untuk meminimalisir risiko terkena penyakit tidak menular," jelas Ahsan.
Untuk itu, ia menekankan fasilitas kesehatan tingkat pertama perlu menguatkan upaya promotif dan preventif kepada seluruh masyarakat, khususnya melakukan kampanye terkait mengurangi penggunaan gula dan garam sebagai salah satu bentuk pencegahan terhadap risiko terkena penyakit. (RO/S-3)
BPJS Kesehatan telah mengucurkan dana puluhan triliun rupiah sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien pengidap penyakit kardiovaskular melalui program JKN pada 2023.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
BELANJA asuransi kesehatan sosial meningkat 36% menjadi Rp167,4 triliun pada 2023. Total belanja tersebut mencakup 98,9% atau Rp165,6 triliun untuk JKN.
Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menyebut bahwa sebanyak 25% masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
SEBANYAK 65,4% dari Puskesmas belum memiliki SDM yang kompeten, termasuk di antaranya dokter.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang kedapatan berbuat curang (fraud) soal klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
BPJS Kesehatan akan menghadirkan posko mudik di lima titik dan satu titik posko arus balik padat pemudik. Pemudik bisa mengurus rujukan rumah sakit di posko ini.
Viral RSUD Ciereng tolak Kurnaesih, ibu hamil yang hendak melahirkan karena alasan admisitratif. BPJS Kesehatan menegaskan, kasus darurat seharusnya langsung ditangani rumah sakit.
Ibu hamil asal Subang, Kurnaesih, meninggal setelah ditolak oleh RSUD Ciereng ketika akan melahirkan. RSUD Ciereng menolak karena Kurnaesih belum memiliki rujukan untuk pakai BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved