Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Para ahli meminta agar pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur aborsi wajib dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Baca juga: Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM dr Detty Siti Nurdiati menjelaskan bahwa petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan akan Transparan
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. (Iam)Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit
Pada lanjutan uji publik aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa aborsi diharapkan hanya dilakukan di fasilitas layanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi dr Muhammad Ilyas Angsar mengatakan aborsi sebaiknya dilakukan di rumah sakit dengan pertimbangan kelengkapan infrastruktur yang tersedia jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Hampir mungkin Tindakan aborsi tidak bisa dilakukan di fasyankes primer, Tindakan aborsi ini mesti dilakukan di Rumah Sakit," kata Ilyas, Jumat, (22/9).
Pada Pasal 13 Ayat (2) Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Medis Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan bahwa aborsi dapat dilakukan di puskesmas, klinik pertama, klinik utama atau setara dan rumah sakit.
Tenaga Kesehatan
Sementara itu, Dokter Spesialis Kebidanan Kandungan Konsultan Kedokteran Fetomaternal sekaligus Tim pakar UGM Detty Siti Nurdiati menjelaskan, petugas atau tenaga medis yang bisa melakukan aborsi juga harus ditetapkan pemerintah.
"Terkait pelayanan aborsi, ada baiknya fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis ditetapkan oleh pemerintah," ujar dia.
Kemudian mereka juga perlu diberikan perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar mereka dapat menjalani tugas dengan aman.
"Tentunya agar dapat melakukan aborsi dengan aman dan adanya perlindungan hukum," kata Detty.
Pada Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(Z-9)
Siswi SMA diduga menggugurkan kandungannya di toilet UGD rumah sakit di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ibu satu anak itu menjelaskan pada pekan pertama kehamilannya, ia sempat berbahagia dan merayakan momen kehamilan tersebut bersama sang suami, Indra Priawan.
Kekurangan vitamin D juga dapat berkontribusi pada kondisi serius seperti preeklamsia, yang dapat membahayakan nyawa ibu dan bayi.
AKTRIS dan model Hollywood, Megan Fox menceritakan kisah duka saat mengalami keguguran akibat kehamilan ektopik bersama pasangannya, Machine Gun Kelly.
Melalui akun Isntagramnya, Isyana Sarasvati mengumumkan berita duka mengenai kehamilannya.
Netizen dan sejumlah artis mengirimi memberi dukungan moral kepada Dinda dengan doa dan coba memberi semangat kepada wanita 25 tahun.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilahkan pihak yang tidak menerima penetapan Undang-Undang omnibus law Kesehatan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi.
BPJS Watch menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus peserta didik.
Indonesia mengalami kemunduran demokrasi karena lembaga negara eksekutif, legislatif dan yudikatif cenderung menghalalkan segala cara.
Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved