Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membantah keras informasi yang meresahkan bahwa ada pembatalan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK,” kata Mardani di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan fakta bahwa dari 2,3 juta honorer itu ternyata banyak yang bodong. Informasi itu menurut dia, diperoleh dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah yang sudah rapih datanya diangkat PPPK,” ujarnya.
Baca juga: Hanya 13% Peserta PPPK yang Lulus, Junimart Desak MenPAN-RB Keluarkan Kebijakan
Hal itu menurut dia sebenarnya bagus dilakukan karena sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang ditenggat tuntas hingga Desember 2024, maka datanya dibereskan dahulu.
Dia mengatakan jika 2,3 juta honorer langsung diangkat tanpa verifikasi validasi data lagi, maka akan merugikan negara. Selain itu tidak adil bagi honorer yang sudah benar-benar mengabdi.
Baca juga: RUU ASN Jadi Secercah Harapan bagi Tenaga Honorer Indonesia
Mardani mengungkapkan ada tiga poin utama dalam penyelesaian honorer ini, pertama, pemerintah dan DPR RI ingin membuang data honorer siluman, makanya sedang diverifikasi.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman ya," katanya.
Kedua, tidak boleh ada PHK atau pemutusan hubungan kerja; dan ketiga pintu PPPK besar dan ada opsi penuh waktu maupun paruh waktu. Mardani mengaku dirinya sudah melobi agar honorer K2 diusahakan dan wajib penuh waktu. (RO/S-4)
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved