Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Heru Budi : Cleansing Guru Honorer Untuk Data Akurat Dan Menerima Haknya Lebih Baik

Mohamad Farhan Zhuhri
21/7/2024 12:50
Heru Budi : Cleansing Guru Honorer Untuk Data Akurat Dan Menerima Haknya Lebih Baik
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer(Antara)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal pemutusan kontrak alias cleansing guru honorer. Ia mengatakan, hal itu sebagai langkah Dinas Pendidikan (Disdik) yang tengah mendata jumlah guru Honorer secara akurat.

Pasalnya saat ini para guru honorer yang diputus kontraknya ini rata-rata tidak terdata dalam Dapodik atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Dinas Pendidikan (Disdik).

"Cleansing ini jangan diartikan untuk memberhentikan, tidak. Cleansing ini adalah mempadu padankan data supaya benar-benar bisa mendapatkan data yang akuratnya," kata Heru kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).

Baca juga : 1700 Guru Honorer Diminta Heru Ikut Seleksi KKI Tahun Ini

Adapun data yang akurat ini penting agar para guru honorer mendapatkan hak yang layak dan bisa bekerja dengan baik.

Mengingat banyak guru honorer yang diangkat kepala sekolah tanpa rekomendasi Disdik, sehingga dikhawatirkan kesejahterannya belum terjamin.

"Supaya guru-guru honorer yang saat ini berjumlah 4.000 bisa mendapatkan, dia bekerja dengan baik," ujar Heru.

Baca juga : DPRD DKI Minta Disdik Batalkan Kebijakan Cleansing Guru Honorer

"Jadi sekali lagi, Pemda DKI ingin guru didik, pengajar didik DKI itu mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, melalui mekanisme yang selama ini dia mengajar dari tahun 2017 sampai hari ini tidak mendapatkan hak semestinya," tambah Heru.

Maka dari itu, Heru menegaskan pemutusan kontrak ini bertujuan agar mereka mendapatkan hak yang sesuai.

"Nanti di kemudian hari gubernur yang lanjutan atau menterinya bisa memperhatikan ini menjadi ASN. Syarat-syarat itu persiapkan dengan baik untuk bisa membenahi diri, mekanisme yang benar," tandasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya