Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tengah mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.
Dua hal ini dibahas bersama dalam Evaluasi Kinerja Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H di Semarang.
Giat ini diikuti 83 peserta yang terdiri atas, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, unsur pimpinan PPIH Arab Saudi 1444 H, Tim Kemenkes, perwakilan TNI/Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Evaluasi berlangsung tiga hari, 30 Agustus - 1 September 2023.
Baca juga : Simak 4 Alasan Mengapa Manasik Haji Itu Penting
"Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji," ujar Direktur Bina Haji Arsad Hidayat dikutip melalui keterangannya pada Kamis (31/8).
Selama ini, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari. Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah, masa tugasnya sekitar 72 hari.
"Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari," jelas Arsad.
Baca juga : Komnas Haji Minta Biaya Haji 2024, Penerbangan dan Petugas Segera Dibahas
Penyesuaian masa tugas, kata Arsad, akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan. Ke depan, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan.
Arsad membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
"Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean," papar Arsad.
Baca juga : Jumlah Jemaah Haji Lansia Meningkat, Kemenag Perkuat Lini Layanan
"Dengan pola pemberangkatan sepeti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina," sambungnya.
Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya.
"Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji," tandasnya. (Z-4)
Petugas juga terus mematangkan berbagai skema pelayanan. Fokus utama petugas saat ini adalah melakukan pemetaan data, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia).
PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah haji Indonesia menerapkan buddy system minimal tiga orang saat beraktivitas di Makkah demi keamanan dan keselamatan.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan bahwa para tenaga pendukung tersebut akan ditempatkan di berbagai sektor layanan haji.
Cuaca panas ekstrem di Mekah jadi ancaman serius bagi jemaah haji. Petugas imbau tidak memforsir ibadah, jaga istirahat dan cairan demi hindari heat stroke.
PANITIA Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa layanan transportasi Bus Shalawat haji 2026 adalah fasilitas yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.
Pengaturan rombongan jemaah haji sejak bandara Madinah terbukti mempercepat mobilisasi ke hotel. Sistem ini juga membuat perjalanan lebih tertib dan nyaman.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf melepas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Data profil jemaah haji 2026 didominasi Ibu Rumah Tangga dan lulusan SD. Petugas diminta siaga melayani 40.000 lebih jemaah lansia.
Wamen Haji Dahnil Anzar melepas 400 petugas haji 2026. Ia melarang petugas pamer atau flexing di Tanah Suci dan meminta mereka fokus melayani jamaah dengan sepenuh hati
PPIH 2026 menjalani pembekalan akhir sebagai persiapan tugas melayani jemaah haji di Arab Saudi. Sebanyak 348 petugas haji akan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai besok, Jumat (16/4).
Kemenhaj pastikan petugas haji 2026 mulai berangkat 17 April. Simak jadwal lengkap keberangkatan PPIH Daker Bandara, Madinah, hingga Makkah untuk layani 221 ribu jemaah.
Kemenhaj memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved