Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengkritisi oknum pejabat pemerintah daerah (pemda) yang menyalahgunakan dana insentif dokter spesialis di wilayah setempat untuk menutup utang akibat defisit anggaran daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa gaji atau insentif untuk dokter spesialis harus dipastikan dan disediakan.
"Kalau misalnya itu memang dananya untuk membayar gaji atau insentif dari petugas kesehatan ya harus dibayarkan, jangan kemudian dipinjamkan untuk membayar kegiatan lainnya," ucapnya saat dihubungi pada Rabu (16/8).
Baca juga : Insentif Fiskal Beri Andil dalam Tingkatkan Kinerja Daerah
Oleh karena itu, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa lebih baik gaji dokter spesialis difasilitasi langsung ke rekening masing-masing.
"Kan kita tahu di otonomi daerah kepalanya Mendagri, apapun juga kebijakan yang akan kita sampaikan ke provinsi dan kabupaten/kota harus melalui Kemendagri. Dalam hal ini Kemendagri mendukung inisiatif itu," ungkap Nadia.
Menurut Nadia, pemerintah daerah biasanya memberikan insentif daerah karena misalnya tenaga kesehatan ditempatkan karena dibutuhkan di daerah tersebut.
Baca juga : Pengamat Minta Kasus Perundungan Sesama Dokter tidak Digeneralisir
"Selain tentunya gaji yang sudah diberikan Kemenkes, biasanya daerah menambahkan fasilitas lainnya termasuk insentif," jelasnya.
Karena memang hal tersebut menurutnya sesuai dengan UU Otonomi Daerah dan menjadi beban pembiayaan APBD daerah masing-masing.
"Nah ternyata mungkin APBD nya entah kurang atau kemudian misalnya memang kapasitas fiskalnya terbatas atau kemudian bisa juga digunakan untuk yang lain misal pembangunan infrastruktur sesuai dengan bagaimana misalnya kebijakan dari kepala daerahnya," jelas Nadia. (Fal/Z-7)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
Masalah pangan terutama beras adalah masalah yang sangat vital karena berkaitan erat dengan stabilitas politik dan keamanan. Karena itu, mau tidak mau peningkatan produksi harus dilakukan
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah berstatus penjabat (pj) yang bermain judi online. Tito tidak segan untuk mencopot.
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih adanya puluhan daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved