Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perbedaan Paspor Elektronik dan Elektronik Polikarbonat dan Biayanya

Meilani Teniwut
12/8/2023 17:30
Perbedaan Paspor Elektronik dan Elektronik Polikarbonat dan Biayanya
Paspor(Dok. Kantor Imigrasi Yogyakarta)

TAHUKAH kalian,selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.

Paspor elektronik polikarbonat adalah dokumen identitas resmi yang digunakan untuk perjalanan internasional. Paspor ini memiliki halaman data yang terbuat dari bahan polikarbonat yang lebih tahan terhadap aus, kerusakan, dan manipulasi. 

Paspor elektronik polikarbonat juga dilengkapi dengan teknologi chip elektronik yang menyimpan informasi biometrik dan data pribadi pemegang paspor.

Baca juga : Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia

Bahan polikarbonat digunakan untuk membuat halaman data paspor karena sifatnya yang kuat, tahan lama, dan sulit dipalsukan. Polikarbonat adalah jenis plastik yang memiliki ketahanan mekanik yang tinggi dan daya tahan terhadap panas dan cairan, sehingga membuatnya cocok untuk penggunaan dalam paspor.

Berdasarkan buku Migrasi Dan Perbatasan Di Indonesia: Studi Aspek Multidimensi, Intan Nurkumalawati, Ridwan Arifin, dkk, Deepublish, e-Paspor adalah pengembangan lanjutan dari paspor terdahulu dengan tambahan fitur biometrik elektronik. 

Baca juga : Wow! Singapura Di Posisi Teratas Peringkat Paspor Global 2023

Beberapa negara di belahan dunia sudah menerapkan sistem paspor elektronik, disusul juga dengan paspor berbahan polikarbonat. Dengan peralihan ini, perjalanan internasional dinilai akan jauh lebih aman dan terkontrol dengan baik.

Agar lebih mudah memahaminya, berikut penjelasan beberapa hal yang menjadi beda paspor elektronik dan elektronik polikarbonat.

Perbedaan paspor elektronik dan elektronik polikarbonat
Paspor elektronik dan paspor elektronik polikarbonat memiliki perbedaan dalam komponen material yang digunakan dan fitur teknologinya. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

1. Bahan Utama:

Paspor elektronik biasanya memiliki halaman data yang terbuat dari kertas khusus yang dilapisi dengan lapisan laminasi. Bagian laminasi ini sering mencakup elemen keamanan seperti hologram atau tanda air untuk mencegah pemalsuan. Sedangkan, Paspor elektronik polikarbonat memiliki halaman data yang terbuat dari bahan polikarbonat, yang lebih tahan terhadap aus, kerusakan, dan manipulasi. Polikarbonat adalah jenis plastik yang kuat dan tahan lama.

2. Teknologi Chip

Paspor elektronik umumnya dilengkapi dengan chip elektronik (RFID) yang berisi informasi biometrik dan data pribadi pemegang paspor. Chip ini memungkinkan pemindai di pintu masuk perbatasan untuk membaca informasi yang disimpan di dalamnya. Sedangkan, Paspor elektronik polikarbonat juga dilengkapi dengan teknologi chip elektronik yang menyimpan informasi serupa. Namun, perbedaannya hanya terletak pada bahan dasar halaman data yang lebih tahan lama.

3. Keamanan dan Tahan Lama

Paspor elektronik dapat lebih rentan terhadap kerusakan akibat kelembaban, cairan, atau penggunaan berulang. Halaman data kertas pada paspor elektronik mungkin rentan terhadap lipatan, robek, atau aus. Sedangkan,Paspor elektronik polikarbonat lebih tahan lama dan tahan terhadap kondisi lingkungan yang keras. Bahan polikarbonat memberikan kekuatan dan daya tahan ekstra terhadap kerusakan fisik. 

Harga paspor elektronik polikarbonat

Dikutip dari laman resmi jakartapusat.imigrasi.go.id, Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bisa pergi keluar negeri.

Ketika traveler akan pergi keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi untuk akhirnya diterakan cap keberangkatan sebagai tanda keluar. 

Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Berikut daftar harga paspor:

  • Paspor biasa, biaya Rp350.000 
  • Paspor elektronik (e-paspor), biaya Rp650.000 
  • Paspor elektronik polikarbonat, biaya Rp650.000

(Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya