Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAHUKAH kalian,selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.
Paspor elektronik polikarbonat adalah dokumen identitas resmi yang digunakan untuk perjalanan internasional. Paspor ini memiliki halaman data yang terbuat dari bahan polikarbonat yang lebih tahan terhadap aus, kerusakan, dan manipulasi.
Paspor elektronik polikarbonat juga dilengkapi dengan teknologi chip elektronik yang menyimpan informasi biometrik dan data pribadi pemegang paspor.
Baca juga : Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia
Bahan polikarbonat digunakan untuk membuat halaman data paspor karena sifatnya yang kuat, tahan lama, dan sulit dipalsukan. Polikarbonat adalah jenis plastik yang memiliki ketahanan mekanik yang tinggi dan daya tahan terhadap panas dan cairan, sehingga membuatnya cocok untuk penggunaan dalam paspor.
Berdasarkan buku Migrasi Dan Perbatasan Di Indonesia: Studi Aspek Multidimensi, Intan Nurkumalawati, Ridwan Arifin, dkk, Deepublish, e-Paspor adalah pengembangan lanjutan dari paspor terdahulu dengan tambahan fitur biometrik elektronik.
Baca juga : Wow! Singapura Di Posisi Teratas Peringkat Paspor Global 2023
Beberapa negara di belahan dunia sudah menerapkan sistem paspor elektronik, disusul juga dengan paspor berbahan polikarbonat. Dengan peralihan ini, perjalanan internasional dinilai akan jauh lebih aman dan terkontrol dengan baik.
Agar lebih mudah memahaminya, berikut penjelasan beberapa hal yang menjadi beda paspor elektronik dan elektronik polikarbonat.
Perbedaan paspor elektronik dan elektronik polikarbonat
Paspor elektronik dan paspor elektronik polikarbonat memiliki perbedaan dalam komponen material yang digunakan dan fitur teknologinya. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:
1. Bahan Utama:
Paspor elektronik biasanya memiliki halaman data yang terbuat dari kertas khusus yang dilapisi dengan lapisan laminasi. Bagian laminasi ini sering mencakup elemen keamanan seperti hologram atau tanda air untuk mencegah pemalsuan. Sedangkan, Paspor elektronik polikarbonat memiliki halaman data yang terbuat dari bahan polikarbonat, yang lebih tahan terhadap aus, kerusakan, dan manipulasi. Polikarbonat adalah jenis plastik yang kuat dan tahan lama.
2. Teknologi Chip
Paspor elektronik umumnya dilengkapi dengan chip elektronik (RFID) yang berisi informasi biometrik dan data pribadi pemegang paspor. Chip ini memungkinkan pemindai di pintu masuk perbatasan untuk membaca informasi yang disimpan di dalamnya. Sedangkan, Paspor elektronik polikarbonat juga dilengkapi dengan teknologi chip elektronik yang menyimpan informasi serupa. Namun, perbedaannya hanya terletak pada bahan dasar halaman data yang lebih tahan lama.
3. Keamanan dan Tahan Lama
Paspor elektronik dapat lebih rentan terhadap kerusakan akibat kelembaban, cairan, atau penggunaan berulang. Halaman data kertas pada paspor elektronik mungkin rentan terhadap lipatan, robek, atau aus. Sedangkan,Paspor elektronik polikarbonat lebih tahan lama dan tahan terhadap kondisi lingkungan yang keras. Bahan polikarbonat memberikan kekuatan dan daya tahan ekstra terhadap kerusakan fisik.
Harga paspor elektronik polikarbonat
Dikutip dari laman resmi jakartapusat.imigrasi.go.id, Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bisa pergi keluar negeri.
Ketika traveler akan pergi keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi untuk akhirnya diterakan cap keberangkatan sebagai tanda keluar.
Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Berikut daftar harga paspor:
(Z-5)
Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Silmy Karim, mengumumkan masyarakat sekarang dapat mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
PERPANJANGAN paspor dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan.
Permohonan e-Paspor mulai diminati di NTT sejak Juli 2022 sebanyak 14 permohonan baru dan 92 penggantian, kemudian 14 permohonan baru dan 76 penggantian pada bulan Agustus.
Pelatih Timnas Indonesia SHin Tae-yong mengaku senang mendapat fasilitas Golden Visa dari Jokowi.
Visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau 10 tahun.
E-Mawas merupakan inovasi terbaru dalam pengembangan pembangunan yang mengimplementasikan teknologi informasi
Sebanyak 438 visa olahraga telah dikeluarkan imigrasi untuk peserta Piala Dunia U-17 yang akan berlangsung di Jakarta, Bali, Solo, dan Surabaya.
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved