Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERPANJANGAN paspor dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan. Sebab, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.
Berikut adalah syarat perpanjang paspor yang harus Anda penuhi seperti:
Baca juga : MRT Jakarta Targetkan Bisa Urus Paspor dan Visa di Stasiun
Setelah mengetahui syaratnya ada juga cara perpanjang paspor offline dan online yang wajib Anda ketahui.
Cara Perpanjang Paspor Online tahun 2023
Berikut syarat serta cara perpanjang paspor online tercepat yang berlaku pada 2023:
1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di Playstore maupun Appstore
Cara perpanjangan paspor online yang terutama adalah dengan mengunduh aplikasi “M-Paspor” di Google Playstore maupun Appstore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi perpanjangan paspor online yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga : Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia
2. Buat akun dan daftarkan diri Anda
Saat membuat akun, Anda sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan pula nama, tanggal lahir, maupun identitas lain yang dimasukkan telah sesuai.
3. Pilih kantor imigrasi
Setelah membuat atau mendaftarkan akun, Anda bisa mulai memilih kantor imigrasi untuk perpanjangan paspor online yang diinginkan. Agar lebih memudahkan, Anda sebaiknya memilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili Anda saat ini.
4. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Langkah selanjutnya adalah Anda diminta mengisi jumlah pemohon serta tanggal kedatangan. Anda bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal yang ada. Tandai pula jam kedatangan Anda. Setelah itu, klik Lanjut
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Jika Anda berhasil mengisi permohonan serta waktu kedatangan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR yang tersimpan di aplikasi tersebut.
6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal
Datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal dengan membawa berkas dokumen asli dan fotokopi (utuh per halaman dan tidak dipotong). Jangan lupa pula untuk membawa paspor lama Anda, ya. Sebagai informasi, Anda diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih.
7. Tunjukkan bukti pendaftaran kode QR kepada petugas
Saat tiba, tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda kepada petugas imigrasi. Isilah sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda dan setelahnya Anda akan mendapat nomor antrean foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
8. Tunggu hingga Anda dipanggil ke ruang pengambilan foto dan wawancara
Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari sesuai nomor antrean. Setelah proses ini selesai, Anda bakal mendapat slip untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor.
9. Lunas membayar, Anda tinggal mengambil paspor baru Anda
Setelah melunasi biaya perpanjangan paspor online, Anda tinggal menunggu paspor Anda jadi. Lazimnya, proses pembuatan paspor tersebut adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Ambillah paspor Anda di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan, atau bisa juga Anda memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili Anda.
Selamat ya, paspor Anda telah berhasil melakukan perpanjangan paspor online!
Cara Perpanjangan Paspor Secara Offline
Apabila merasa kesulitan praktik cara perpanjang paspor online, melakukannya di kantor imigrasi bisa dijadikan solusi. Seperti prosedur awal, cara perpanjang paspor adalah mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.1.
Sekadar informasi, paspor yang diajukan tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Jadi mohon bersabar dan tunggu kantor imigrasi menyelesaikan perpanjangan paspor.
Biaya Perpanjang Paspor
Setelah melengkapi syarat perpanjang paspor dan memprosesnya, Anda akan dibebankan biaya perpanjangan paspor. Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa 48 halaman, sementara paspor elektronik 48 halaman, kamu dikenakan biaya Rp655.000. (Z-5)
Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Silmy Karim, mengumumkan masyarakat sekarang dapat mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Paspor elektronik polikarbonat adalah dokumen identitas resmi yang digunakan untuk perjalanan internasional. Paspor ini memiliki halaman data yang terbuat dari bahan polikarbonat
Permohonan e-Paspor mulai diminati di NTT sejak Juli 2022 sebanyak 14 permohonan baru dan 92 penggantian, kemudian 14 permohonan baru dan 76 penggantian pada bulan Agustus.
Pelatih Timnas Indonesia SHin Tae-yong mengaku senang mendapat fasilitas Golden Visa dari Jokowi.
Visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau 10 tahun.
E-Mawas merupakan inovasi terbaru dalam pengembangan pembangunan yang mengimplementasikan teknologi informasi
Sebanyak 438 visa olahraga telah dikeluarkan imigrasi untuk peserta Piala Dunia U-17 yang akan berlangsung di Jakarta, Bali, Solo, dan Surabaya.
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved