Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAHUKAH kamu kalau setiap 27 Juli diperingati sebagai Hari Sungai Nasional. Peringatan ini sangat penting, sebab di Indonesia terdapat sekitar 330 sungai besar.
Peringatan ini ditetapkan pemerintah sejak 2011. Ketetapan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 74.
Bunyi pasal tersebut adalah berikut: "Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional."
Baca juga: Komunitas Nelayan Pesisir Rangkul Pelaut Ogan Ilir Jaga Populasi Ikan Air Tawar
Dengan adanya Hari Sungai Nasional ini, masyarakat diharapkan lebih peduli dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai-sungai di Indonesia. Selain itu, adanya Hari Sungai Nasional ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan proses "penyembuhan" dan pemulihan pada sungai-sungai yang rusak dan tercemar di Indonesia.
Berdasarkan data BPS, sebagaimana dikutip dari laman IPB University, sekitar 46% sungai di Indonesia termasuk dalam keadaan tercemar berat. Adapun 32% sungai lainnya termasuk dalam keadaan tercemar sedang berat, 14% termasuk dalam tercemar sedang, dan 8% nya termasuk tercemar ringan.
Baca juga: Mantan Sopir Taksi ini Berhasil Merevitalisasi Sungai di New York
Lantas apa tema yang diusung tahun ini dan seperti apa sejarah dan cara memperingatinya ? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Sebagai upaya perlindungan sungai yang kondisinya memburuk, pemerintah memutuskan untuk menetapkan peringatan Hari Sungai Nasional, setiap tanggal 27 Juli. Penentapan peringatan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (PP 38/2011) pada Bab VI Pasal 74.
PP tersebut menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam melestarikan sungai. Dikutip dari Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai oleh Agus Maryono (2014: 80), penetapan Hari Sungai Nasional bertujuan untuk meningkatkan kepahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sungai.
Pada peringatan Hari Sungai Nasional, masyarakat perlu melakukan upaya-upaya terkait pengelolaan sungai, pemanfaatan sungai tanpa menimbulkan kerusakan, dan pengendalian sungai secara berkelanjutan.
Peringatan Hari Sungai Nasional dapat diisi dengan berbagai kegiatan bermanfaat, seperti lomba kebersihan sungai, lomba penghijauan sepanjang sungai, dan lomba pariwisata sungai.
Selain itu, merujuk pada PP 38/2011 dalam Pasal 69-72 tentang Sungai, terdapat sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan masyarakat untuk memperingati Hari Sungai Nasional, di antaranya:
Selain beberapa kegiatan di atas, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kecil dan sederhana. Misalnya, membersihkan saluran air yang tersumbat atau yang paling mudah adalah tidak membuang sampah ke sungai. (Z-3)
Astra Runners merupakan inisiator dari gelaran Astra Half Marathon. Ini merupakan kali ke-11.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Penanaman pohon sebagai bagian dari dukungan program sejuta pohon dilakukan Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana,
Ada tiga fungsi utama mangrove yakni, fungsi jasa, ekologi, dan fisik.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap Corporate Social Responsibility (CSR)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved