Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, saat ini telah ditetapkan satu tersangka, yakni ERS (47), yang terbukti melakukan pengakutan kayu secara ilegal di wilayah tersebut. Tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil truck berikut muatannya 139 batang kayu olahan jenis ulin/belian dan dua unit handphone akan segera diserahkan Penyidik Gakkum LHK ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
“Pendalaman dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk menemukan bukti tambahan untuk menjerat aktor intelektualnya, identitas terduga pemilik kayu telah kita ketahui dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan untuk diminta keterangannya," kata David, Senin (24/7).
Baca juga : KHLK Segera Tindak Perusahaan atau Pabrik di Sekitar Penyangga Ibukota yang Sebabkan Polusi Jakarta
Ia membeberkan, kasus ini berawal pada saat tim operasi SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melaksanakan kegiatan operasi peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar.
Pada Selasa, 30 Mei 2023 tim operasi berhasil mengidentifikasi mobil truk yang diduga bermuatan kayu, setelah dilakukan pembuntutan hingga pada dini hari sekitar pukul 05.30 WIB tanggal 31 Mei 2023, tim operasi berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan muatan truk dengan Nopol KB 1750 XY di wilayah Jalan Trans Kalimantan Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Tim operas
Atas perbuatan tersangka melakukan perbuatan dan dengan alat bukti yang cukup dengan sengaja mengangkut dan menguasai kayu olahan jenis ulin/belian menggunakan truck tanpa disertai dengan dokumen SKSHH, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga : Perambahan Tahura Bukit Mangkol Terjadi Berulang, KLHK Perkuat Pengawasan
"Upaya penegakan hukum ini untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk berbuat hal yang sama. Gakkum KLHK bersama instansi dan aparat penegak hukum terkait akan selalu bersinergi dan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan," jelas David. (Ata/Z-7)
Baca juga : Menteri LHK Luncurkan I-LEAD, Portal Putusan Penting Perkara Lingkungan
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Danau, baik alami maupun buatan, menyediakan 87% dari air tawar di permukaan bumi dan merupakan sumber signifikan bagi layanan ekosistem,
Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Festival Pengendalian Lingkungan perdana selama dua hari yaitu 23-24 April 2024.
PENYIDIK Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK telah menangkap dan menahan H alias A, 40, terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol,
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved