Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Festival Pengendalian Lingkungan perdana. Acara tersebut diadakan di Auditorium Dr. Soedjarwo Manggala Wanabakti Jakarta yang berlangsung selama dua hari yaitu 23-24 April 2024. Festival ini berlangsung simultan dengan Rapat Kerja teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) menyangkut kebijakan dan instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam paparannya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengungkapkan penyelenggaraan perdana Festival Pengendalian Lingkungan tahun ini dilaksanakan untuk pertama kali sebagai inisiasi yang bertujuan merangkul masyarakat dan semua pemangku kepentingan dalam perjalanan berkelanjutan sebagai upaya mengendalikan pencemaran dan memulihkan kerusakan lingkungan. "Kegiatan Festival ini berusaha menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup secara khusus yang dihadapkan dengan beberapa isu penting nasional dan internasional antara lain kontribusi pilar pelestarian lingkungan terhadap pencapaian target SDG's dan penanganan isu triple planetary crisis yaitu perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati," kata Sigit dalam acara pembukaan Festival Pengendalian Lingkungan di Jakarta, Selasa (23/4).
Pada tahun pertama penyelenggaraan Festival Pengendalian Lingkungan, KLHK ingin merangkul dan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan upaya mengendalikan pencemaran dan memulihkan kerusakan lingkungan. Sigit menyatakan, agenda tersebut mengusung tema Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan. Pemilihan tema ini bertujuan mengidentifikasi solusi konkret dan strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi pencemaran dan memulihkan lingkungan.
Baca juga : Menteri LHK: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Multidimensi Lingkungan dan Perubahan Iklim
Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi, diharapkan dapat diciptakan kebijakan, teknologi, dan praktik yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. "Dalam konteks ini, tema Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan menjadi semakin mendesak sebagai fokus untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama. Mendesaknya perlunya tindakan terkoordinasi dan inovatif," imbuh Sigit.
Dalam sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan tentang titik belok pengelolaan lingkungan sejak 2014 dengan bergabungnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Siti menjelaskan berbagai titik belok yang telah dilakukan terkait dengan pengelolaan gambut, pemulihan kerusakan lahan, hingga pengembangan sistem informasi pemantauan kualitas lingkungan. Ia juga menyebutkan bahwa restrukturisasi kelembagaan dengan penggabungan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menggabungkan kekuatan regulasi dan implementasi kebijakan di tingkat tapak.
"Pada pemulihan ekosistem gambut, dilakukan melalui pengaturan regulasi, konsistensi dalam pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum, penggunaan ilmu pengetahuan dengan melibatkan perguruan tinggi untuk mencari solusi masalah, pelibatan perusahaan dan masyarakat setempat untuk upaya pemulihan," ucap Sigit.
Baca juga : Aksi Bersih Negeri Bahu-membahu Bersihkan Sampah
Pada pemulihan kerusakan lingkungan, strategi pemulihan kerusakan lahan tambang diubah dari formalisasi tambang tambang rakyat menjadi fasilitasi pemulihan lahan bekas tambang pada obyek yang tidak memiliki konflik kepemilikan lahan. Di samping itu, lokasi bekas tambang yang masih memiliki fungsi lingkungan dan dapat dipulihkan, serta masih terdapat modal sumber daya, dapat didayagunakan kembali untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Selain itu, masyarakat yang dianggap masih memiliki modal sosial ditingkatkan penguatan kapasitas dan kelembagaannya dengan pengelola sehingga dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah secara berkelanjutan. Konsep ini kemudian direplikasi dan hingga 2023 melakukan pemulihan lahan bekas tambang di 25 lokasi dengan total luasan 235 hektare.
Siti melanjutkan, replikasi program pemulihan lingkungan juga dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan melalui program PROPER. Replikasi habitat dan pemeliharaan keanekaragaman hayati. Pada 2023 tercatat 233 perusahaan dengan kontribusi pemulihan lahan seluas 265.792 hektare serta 6 perusahaan melakukan pemulihan bekas tambang terlantar seluas 76,8 hektare.
Baca juga : Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Jadi Kunci
"Titik belok ternyata tidak selalu dilakukan dengan restrukturisasi organisasi. Namun ini juga melalui kepemimpinan dan penerapan budaya baru yang menumbuhkan budaya inovasi, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan," imbuh dia.
Penerapan budaya inovatif juga terjadi pada pengembangan sistem informasi dan pemantauan kualitas lingkungan yaitu informasi tentang kualitas udara disajikan dalam bentuk perhitungan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dan pemantauan kualitas air otomatis (Onlimo).
Sejak 2016 KLHK mengembangkan sistem pemantauan kualitas udara dan kualitas air yang mengutamakan produksi dalam negeri. Hasilnya, terbangun stasiun pemantuan kualitas air sejak 2015-2023 sebanyak 194 unit dan jumlah stasiun yang terintegrasi sebanyak 154 unit serta dibangun 68 unit Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA).
Selain itu, dikembangkan sistem yang langsung memantau air limbah dan emisi udara dari industri. Hingga 2023, jumlah industri yang terkoneksi sistem pemantauan kualitas air limbah sebanyak 370 industri dari total 486 industri serta jumlah industri yang terintegasi ke sistem pemantauan emisi udara sebanyak 310 cerobong dari 122 industri.
"Banyak titik-titik belok yang telah kita lakukan bersama untuk melakukan perbaikan, menemukan cara baru untuk penyelesaian masalah,dan peningkatan kinerja yang semakin akuntabel dan terukur. KLHK dan seluruh mitra kerjanya harus menjadi organisasi pembelajaran. Organisasi yang memiliki karakteristik seperti berbagi pengetahuan, inovasi, refleksi diri, dan kemampuan untuk belajar dari pengalaman," jelas Siti.
Sebagai penutup, Siti menuturkan momen seperti Festival Pengendalian 2024 diharapkan dapat menjadi untuk pengumpulan, penyebaran, penyimpanan, dan pemanfaatan pengetahuan untuk perbaikan kinerja pribadi, profesional, dan organisasi. Siti juga berharap kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memperteguh komitmen perbaikan kualitas lingkungan dan membentuk jaringan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. (Z-2)
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Danau, baik alami maupun buatan, menyediakan 87% dari air tawar di permukaan bumi dan merupakan sumber signifikan bagi layanan ekosistem,
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
PENYIDIK Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK telah menangkap dan menahan H alias A, 40, terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol,
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyepakati penguatan kerja sama pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bezos Earth Fund (BEF) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak.
Nantinya, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan aksi penyelamatan lingkungan yang membutuhkan dana sebesar US$ 1.000 hingga US$50 ribu bisa mengakses tersebut.
Pengukuran deforestasi di Indonesia perlu menggunakan metode yang tepat
Izin ormas diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved