Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengunjungi Moch Fajri Rifana (27) peserta JKN asal Pedurenan, Kota Tangerang yang menderita obesitas, Senin (12/06).
Dalam kunjungannya tersebut, Ghufron ingin memastikan bahwa seluruh pengobatan yang dijalani Fajri dijamin sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan hak dan indikasi medis.
“Kami memastikan bahwa pasien telah dilayani dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk Fajri, saat ini merupakan peserta JKN terdaftar aktif dari segmen mandiri," jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan
"Tentunya perawatan sesuai indikasi medis saat ini tengah dilakukan oleh pihak RSCM Jakarta yang sebelumnya dirujuk dari RSUD Tanggerang, dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Ghufron dalam kunjungannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Fajri Terdaftar sebagai Peserta JKN Mandiri
Ghufron mengatakan, saat ini Fajri terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 2.
Dengan terdaftarnya sebagai peserta JKN, pihak keluarga sudah tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan, karena seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga ingin memastikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Fajri diberikan secara maksimal sesuai haknya.
Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat
Menurutnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta JKN tanpa adanya perbedaan layanan.
"Saat ini kami tengah melakukan transformasi mutu layanan. Peningkatan mutu layanan tentu menjadi fokus kami kepada peserta JKN," jelasnya.
"Harapannya melalui berbagai inovasi yang dihadirkan, bisa menciptakan wajah baru pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat dan setara, sehingga seluruh peserta JKN bisa merasakan pelayanan yang optimal," kata Ghufron.
Ghufron berharap, dengan seluruh rangkaian pengobatan yang dipantau ketat oleh pihak rumah sakit, berat badan Fajri dapat kembali normal sehingga dirinya bisa beraktivitas seperti sedia kala.
Baca juga: Ketua MPR RI Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan
Pada kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Lies Dina Liastuti mengungkapkan pihaknya tengah berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Fajri.
Ia menjelaskan, saat ini Fajri tengah menjalani rangkaian perawatan untuk mengurangi bobot badan yang dimiliki.
Lies menjelaskan, saat ini Fajri tengah menjalani perawatan di ruangan isolasi lantai 1 Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dengan pemantauan yang intensif.
Pihaknya akan terus memantau kondisi Fajri, sehingga mengetahui langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk membuat kondisi berat badannya stabil.
RSCM Beri Pelayanan Sesuai Standar
“RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta saat ini melakukan pelayanan kesehatan telah sesuai berdasarkan standar yang telah ditetapkan," jelas Lies.
"Untuk prosedur dalam menangani pasien khususnya untuk pasien Fajri tentunya akan kita maksimalkan, terlebih dengan kondisi unik ini kami akan lebih fokus dalam pemantauan dan melakukan tindakan sesuai dengan indikasi medis dari pasien,” ujar Lies.
Pada kesempatan yang sama, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Sally Aman Nasution mengatakan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi yang dihadapi oleh Fajri.
Baca juga: Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan
Sally mengatakan faktor obesitas merupakan pemicu utama dari beberapa komplikasi penyakit yang diderita oleh Fajri.
Sebagai informasi, Fajri saat ini sedang menjalani perawatan dari beberapa komplikasi penyakit akibat dari obesitas tubuhnya yang mencapai hampir 300 kilogram.
Kondisi Fajri saat ini hanya dapat terbaring di tempat tidur dan tidak dapat kemana-mana sendiri sejak Mei 2023 sampai akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tanggerang.
Saat ini, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta juga telah menyiapkan gedung khusus untuk pemberian layanan bagi peserta JKN. Diharapkan dengan adanya penambahan fasilitas di rumah sakit, pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN dapat lebih maksimal. (RO/S-4)
BPJS Kesehatan telah mengucurkan dana puluhan triliun rupiah sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien pengidap penyakit kardiovaskular melalui program JKN pada 2023.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
BELANJA asuransi kesehatan sosial meningkat 36% menjadi Rp167,4 triliun pada 2023. Total belanja tersebut mencakup 98,9% atau Rp165,6 triliun untuk JKN.
Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menyebut bahwa sebanyak 25% masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved