Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta membangun kesadaran masyarakat terkait kesehatan usai mengeluarkan sejumlah relaksasi aturan terkait pandemi Covid-19. Salah satunya ialah pemakaian masker saat merasa sakit.
"Yang masih menjadi titik lemah di Indonesia dan dunia adalah strategi komunikasi risiko. Bagaimana pentingnya membangun kesadaran bahwa masing-masing individu ini harus harus memiliki kemampuan dalam menilai ketika sakit wajib memakai masker dan istirahat," kata Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman saat dihubungi, Sabtu (10/6).
Diketahui Satgas Penanganan Covid-19 merelaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19.
Baca juga : Lion Air dan Garuda Siap Ikuti Ketentuan Cabut Masker di Pesawat
Dalam kebijakan baru tersebut salah satu poin yang menjadi sorotan adalah diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan covid-19.
Ia menilai pemerintah mengambil langkah baik untuk merelaksasi kebijakan tersebut karena kondisi saat ini jauh lebih baik dan bisa menjadi dasar relaksasi aturan atau pencabutan masa kedaruratan pandemi/PHEIC.
Baca juga : Penumpang Kereta Api akan Diperbolehkan Lepas Maske
Ia mencontohkan satu kasus pelaku perjalanan dari Australia ke Indonesia yang sudah terbangun kesadaran masalah risiko, ia menggunakan masker di bandara dan transportasi umum lainnya. Sehingga kesadaran itu yang harus ditanamkan keaadan setiap individu karena mereka yang bertanggung jawab kepada diri mereka sendiri.
"Ini juga perlu upaya membangun literasi yang saat ini masih lemah. Saya kira pentingnya karena bicara masalah ancaman pandemi ini kan bukan hanya masalah potensi penyaringan ditularkan melalui udara apalagi bicara masalah kualitas juga," pungkasnya. (Z-5)
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut kasus kumulatif kronis filariasis atau kaki gajah hingga saat ini sebanyak 7.955 kasus yang masih tersebar di ratusan kabupaten/kota.
Masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024
DINAS Kesehatan DKI Jakarta menyebut tidak perlu ada pembatasan aktivitas masyarakat meskipun saat ini terjadi kenaikan kasus covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan situasi terkini di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus rabies sudah memasuki masa endemi.
Kementerian Kesehatan terus mengimbau masyarakat di Indonesia untuk terus menjaga pola hidup bersih dan sehat guna mencegah penyebaran virus nipah.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali menerapkan wajib masker di masyarakat seiring munculnya virus korona BA.2.86 atau subvarian Pirola.
Kita bisa membuat sendiri masker untuk merawat kulit wajah. Caranya mudah, cukup sediakan tisu bambu dan manfaatkan produk skincare yang ada di rumah.
Kualitas udara di DKI Jakarta pada Jumat 5/7 pagi dalam kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif. Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Masalah kulit wajah seperti kulit kusam, pori-pori besar, komedo, dan breakout seringkali mempengaruhi penampilan dan kepercayaan diri seseorang.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan zona bahaya erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berada pada radius dua kilometer.
Virus flu Singapura memiliki faktor risiko yakni anak menjadi sumber penularan virus. Semakin buruk sosio ekonomi, balita dan anak-anak dapat terinfeksi lebih awal.
Implora Essential Sheet Mask dibanderol dengan harga di bawah Rp5 ribu dan bahan-bahan yang digunakan terbukti berkualitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved