Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEMUAN Ombudsman RI terkait nonaktifnya 15 juta warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan atau tidak lagi menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dijelaskan oleh pemerintah, agar masyarakat mengetahui statusnya secara pasti.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut nonaktifnya peserta BPJS Kesehatan itu karena menunggak iuran. Bahkan, menurutnya angka peserta yang menunggak bisa sampai 34 juta peserta.
"Data 34 juta tersebut terdiri dari Peserta PBI APBN sekitar 15 juta, 2 jutaan PBI APBD, peserta mandiri 16 juta, dan peserta PPU Swasta 1 jutaan," kata Timboel saat dihubungi, Jumat (9/6).
Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat
Tentunya menjadi persoalan di masyarakat miskin peserta PBI yang secara sepihak dinonaktifkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa pemberitahuan kepada masyarakat miskin peserta JKN. Sehingga masyarakat miskin ketika mau berobat menggunakan JKN ditolak dengan alasan kartu tidak aktif.
Demikian juga dengan peserta pekerja formal swasta, yang secara sepihak tidak dibayarkan iuran JKN oleh perusahaan, sehingga pekerja dan keluarganya tidak tahu kalau status kepesertaannya non aktif.
Baca juga: Ketua MPR RI Tegaskan Jangan Ada Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Kesehatan
"Kalau peserta mandiri yang nonaktif karena memang mereka tahu sudah tidak bayar iuran. Tapi ini pun karena faktor ekonomi dan tunggakan sudah besar karena menunggaknya sudah lama, jadi kalau mau bayar tidak mampu lagi," ujarnya.
Solusi yang harus dilakukan pemerintah yakni pusat dan daerah yang melakukan cleansing data PBI JKN harus berdasarkan data obyektif dan dikomunikasikan dengan peserta yang akan dinonaktifkan.
Untuk peserta rakyat miskin peserta PBI yang sudah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali. Dan ketika sakit bisa langsung diobati sehingga mereka tidak tertahan lagi untuk pelayanan pengobatan. Namun bila memang mereka sudah mampu tinggal dikomunikasikan dan kepesertaannya dinonaktifkan.
"Bagi peserta mandiri, berikan diskon tunggakan sehingga mereka bisa membayar secara normal. Untuk pekerja formal Swasta lakukan penegakkan hukum yang mumpuni dan tegas," pungkasnya.
(Z-9)
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Jumlah peserta non aktif karena menunggak pada 2023 mencapai 15.202.292 jiwa.
Pemerintah Kabupaten Bangka siap membantu menalangi iuran tunggakan BPJS Kesehatan dan Tenagakerjaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024
BPJS Kesehatan telah mengucurkan dana puluhan triliun rupiah sebagai jaminan untuk membiayai pengobatan pasien pengidap penyakit kardiovaskular melalui program JKN pada 2023.
Laporan pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2023
BELANJA asuransi kesehatan sosial meningkat 36% menjadi Rp167,4 triliun pada 2023. Total belanja tersebut mencakup 98,9% atau Rp165,6 triliun untuk JKN.
Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menyebut bahwa sebanyak 25% masyarakat Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan JKN serta pengawasan eksternal BPJS Kesehatan oleh DJSN menjadi rujukan dalam perumusan perbaikan tatakelola JKN.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved