Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya. Kebijakan ini dilakukan juga untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin dan proteksi dari covid-19.
"Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin, secara umum titer antibodi atau kekebalan/imunitas individu setelah 6 bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang. Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia yang sudah mendapat EUA dari Badan POM," jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, Jumat (26/5).
Baca juga : Kemenkes Genjot Vaksinasi Booster Kedua
Kebijakan pemberian vaksinasi covid-19 didasarkan pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus covid-19 serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi.
Baca juga : 30% Pasien Covid-19 yang Dirawat di RS belum Divaksin Lengkap
"Update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tersedianya vaksin covid-19 yang dapat digunakan untuk melengkapi dosis primer dan booster, mengingat mobilitas masyarakat yang meningkat," ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu bukan sebagai tanda vaksin akan berbayar. Vaksinasi hingga saat ini masih gratis atau tanpa dipungut biaya.
"Sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi covid-19 tidak dipungut biaya. Seluruh pelaksanaan pelayanan vaksinasi masih tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan yaitu gratis bagi seluruh masyarakat baik dosis primer maupun booster. Apabila ada perubahan kebijakan akan disosialisasikan kemudian," pungkasnya. (Z-8)
Prof. Hinky juga menampik klaim keliru yang beredar di media sosial, yaitu anak yang tidak divaksinasi bebas dari infeksi telinga dan pengobatan antibiotik.
Dikuatirkan informasi sequence genomic pathogen dari indonesia dikapitalisasi oleh pengembang vaksin negara maju dan kita tidak dapat benefit yang setara.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Isu efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Ia mengatakan peringatan soal efek sampik dari roduk vaksin itu sudah diumumkan sejak 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kehebohan soal efek samping vaksin covid-19 AstraZeneca. Menurut Budi, efek samping vaksin tersebut telah diketahui sejak lama.
Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi memastikan sampai saat ini tidak ada kejadian sindrom trombosis dengan trombositopenia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan kelompok rentan untuk melakukan vaksinasi covid-19 sebelum melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini.
Meski kasus covid-19 saat ini dapat dikendalikan, masyarakat tidak boleh lupa bahwa masih ada kelompok seperti penderita komorbid, lansia, dan anak-anak yang rentan infeksi.
Antibodi yang terbentuk dari vaksin biasanya bertahan 6 bulan dan paling lama 1 tahun sehingga harus diperbarui kembali.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Sejak Oktober lalu, jumlah kasus perminggu kurang lebih hanya 80-an kasus. Kemudian meningkat di November menjadi 100-150 kasus dan di Desember sudah mencapai lebih dari 300 kasus per minggu
Pertama, penurunan imunitas populasi secara umum, karena sudah rendahnya penularan di lapangan. Lalu sudah lamanya jarak dari mendapat vaksinasi terakhi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved