Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam mengawal arus mudik Lebaran 2023 di wilayah setempat.
Wihadi mengatakan secara umum arus mudik Lebaran 2023 di Jawa Timur berjalan dengan aman, lancar dan nyaman. Kemacetan atau kecelakaan lalu lintas bisa diantisipasi dan diminimalisasi.
"Kami sempat khawatir dengan peningkatan pemudik mencapai 30 persen yang berpotensi bisa menyebabkan terjadinya kemacetan. Tapi Alhamdulillah berdasarkan informasi berita di media dan data di Polda Jatim, mudik berjalan dengan aman, lancar dan nyaman," kata Wihadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/4).
Baca juga: Kakorlantas Ajak Pemudik Gunakan Jalur Arteri saat Arus Balik
Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan pihak Polda Jatim, pada pelaksanaan mudik Lebaran hari ketiga, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dari sebanyak 199 kejadian pada tahun lalu menjadi 196 kejadian atau turun 3 persen, dengan fatalitas korban juga menurun hingga 56 persen dari 16 orang meninggal dunia menjadi sembilan orang pada tahun ini.
"Dengan mobilitas masyarakat mencapai 30 persen potensi kecelakaan lalu lintas juga meningkat, tapi kali ini turun dibanding tahun sebelumnya," kata politikus dari Dapil Jatim IX ini.
Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Murah hingga 3 Mei
Menurut Wihadi, keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja aparat di lapangan yang telah memetakan semua titik rawan. Selain itu, tidak lepas dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
"Tetap semangat dan tetap waspada karena setelah arus mudik ada arus balik. Semoga para aparatur negara baik Polri, TNI dan instansi terkait lainnya tetap sehat dan tetap berupaya memberikan yang terbaik buat masyarakat," kata politikus Fraksi Partai Gerindra itu.
Baca juga: Bikin Macet, 12 Ribu Kendaraan Alami Saldo E-Toll Kurang saat Arus Mudik
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim mengucapkan syukur dan terima kasih atas situasi arus mudik yang relatif aman, lancar dan nyaman.
"Terima kasih untuk semua petugas yang sudah bekerja keras dan terima kasih buat masyarakat yang telah menaati peraturan serta tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," ujarnya. (RO/S-4)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana membentuk unit khusus mengelola pusat data nasional (PDN).
Azwar tidak membeberkan alasan kementerianya tidak menggunakan PDNS. Ia hanya menyebut telah memiliki sistem pencandangan atau back up data.
TANGGAL30 Juni 2024 akan menjadi batas akhir dari proses pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang diharuskan oleh pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, mengumumkan adanya tunjangan khusus bagi ASN yang pindah lebih dulu ke IKN Nusantara.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai secara bertahap mulai September 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Pegawai KPK gadungan tipu pejabat di daerah Bogor dengan surat panggilan palsu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved