Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FITOFARMAKA atau obat dari bahan alam yang telah teruji klinis dapat menjadi kunci utama kemandirian farmasi nasional, namun masih belum banyak dokter yang meresepkannya kepada pasien.
Oleh karena itu PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan PT Dexa Medica dan menyelenggarakan Seminar Series bertajuk "Seminar Fitofarmaka: Peran Dokter dalam Pemanfaatan Fitofarmaka Untuk Pelayanan Kesehatan".
Seminar dibuka dengan sambutan dari Ketua IDI Wilayah Jawa Barat dr. Eka Mulyana, SpOT(K)., FICS., M.Kes., SH., MH.Kes. Selanjutnya, pemaparan keynote speech dari Ketua Umum PB IDI Dr. dr. Adib Khumaidi, SpOT.
Baca juga: Produk Fitofarmaka Indonesia masih Sedikit
Menurut dr. Eka, pengembangan Fitofarmaka sekaligus mendukung program pemerintah untuk mencapai kemandirian farmasi.
Dokter sebagai profesi medis, kata dr. Eka, harus memahami bahwa fitofarmaka dapat diresepkan sesuai kondisi pasien.
Senada, dr. Adib menegaskan bahwa dokter memiliki peran penting agar Fitofarmaka semakin banyak digunakan.
Baca juga: Pengembangan Fitofarmaka Diajukan untuk Bendung Impor Obat
“Yang paling penting adalah dukungan dari dokter Indonesia sendiri untuk kemudian kalau itu teruji klinis maka bisa diresepkan. Kalau sudah diresepkan, maka seharusnya dapat masuk fornas BPJS Kesehatan,” tutur dr. Adib dalam seminar yang digelar di Hotel Holiday Inn, Bandung, baru-baru ini.
Tiga Kelompok Obat Berbahan Alam
Beliau menambahkan, obat berbahan alam di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok yakni Jamu yang berbasis empiris, Obat Herbal Terstandar (OHT) yang sudah melalui proses uji pra-klinik, dan Fitofarmaka yang sudah melalui uji pra-klinik dan juga uji klinik.
“Sekarang ada namanya OMAI atau Obat Modern Asli Indonesia,” imbuh dr. Adib seraya menambahkan bahwa pengembangan OMAI Fitofarmaka harus berbasis riset dan juga melibatkan kemitraan pentahelix.
Baca juga: Calon Dokter Diusulkan Dapat Pendidikan Soal Obat Herbal
Seminar ini dihadiri oleh para dokter yang tergabung dalam IDI Wilayah Jawa Barat dengan narasumber yakni Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Farmalkes Kemenkes Dr. dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., Ketua Umum Perkumpulan Disiplin Herbal Medik Indonesia (PDHMI), Dr. dr. Slamet Sudi Santoso, M.Pd.Ked.
Hadir pula Director of Research and Business Development Dexa Group, Prof. Raymond Tjandrawinata, serta perwakilan Balai Besar POM Bandung Endang Yahya, S.Si., Apt.
Selain itu juga ada paparan oleh praktisi kesehatan FK Universitas Padjajaran - Rumah Sakit Hasan Sadikin yakni dari Divisi Endokrin, Departemen Ilmu Penyakit Dalam dr. Maya Kusumawati, Sp.PD, K-EMD dan dari Divisi Reumatologi, Departemen Ilmu Penyakit Dalam Dr. dr. Sumartini Dewi, SpPD, KR, M.Kes, CCD, FINASIM.
Agusdini mengawali paparan dengan kilas balik awal pandemi Covid-19 di Indonesia, saat stok bahan baku obat yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan 4-5 bulan.
Kondisi tersebut kemudian menyadarkan pemerintah untuk mendorong kemandirian farmasi di Indonesia, salah satunya melalui pengembangan OMAI Fitofarmaka.
“Sedihnya, baru 22 item yang mempunyai izin edar Fitofarmaka,” ungkap Agusdini.
Terkait peluang pengembangan Fitofarmaka, menurut dr. Slamet sangat besar potensinya. Saat ini pun sudah banyak regulasi yang mendukung pengembangan Fitofarmaka.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 Pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan tradisional dengan memberikan kepastian hukum bagi pengguna dari pemberi pelayanan kesehatan tradisional,” tutur dr. Slamet.
Obat tradisional dalam regulasi di Indonesia merujuk pada obat-obatan dari bahan alam. Padahal pengembangan obat berbahan alam saat ini sudah dilakukan dengan teknologi modern. “PT Dexa Medica sudah mengembangkan Obat Modern Asli Indonesia,” imbuh dr. Slamet.
Kemenkes Anjurkan Dokter Meresepkan OMAI Fitofarmaka
Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Farmalkes Kemenkes Ibu Agusdini Banun Saptaningsih juga menyampaikan agar dokter tak perlu ragu meresepkan OMAI ke pasien. Hal ini karena Kemenkes telah merilis Formularium Fitofarmaka.
"Pada Mei 2022, Wakil Menteri Kesehatan dan Sekjen Kemenkes me-launching Formularium Fitofarmaka. Pembiayaannya bisa menggunakan dana kapitasi JKN, kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Fitofarmaka juga sudah masuk dalam katalog elektronik pemerintah," ungkap Agusdini.
Ia juga meyakinkan para dokter bahwa OMAI Fitofarmaka dapat diresepkan kepada pasien. Peresepan Fitofarmaka untuk pasien harus merujuk pada Formularium Fitofarmaka.
"Banyak dokter yang belum paham cara menggunakan Fitofarmaka. Untuk itu, beberapa waktu lalu Kemenkes sudah bertemu dengan sejumlah Fakultas Kedokteran, Kemdikbudristek, dan KKI agar kurikulum obat tradisional di seluruh Indonesia diseragamkan," imbuh Agusdini.
Baca juga: Kekayaan Agrobiodiversitas Belum Diolah Jadi Obat Asli Indonesia
Ketum PB IDI dr. Adib juga mengamini bahwa banyak sejawat dokter yang belum mengenal Fitofarmaka. Maka dari itu IDI berkomitmen untuk melakukan sosialisasi secara massif mengenai Fitofarmaka ke dokter-dokter di seluruh Indonesia.
“IDI adalah organisai profesi, akan siap membantu kaitanya dengan riset, sosialisasi dan punya komitmen untuk mendorong ketahanan kemandirian kesehatan,” ujar dr. Adib di sela-sela acara.
OMAI Fitofarmaka Telah Teruji Klinis
Director of Research and Business Development Dexa Group, Prof. Raymond memaparkan tentang Kejayaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).
Menurut Prof Raymond, obat berbahan alam harus memiliki standar dan teruji baik secara klinis maupun pra-klinis. Dexa Group, kata Prof Raymond, telah menerapkan teknologi modern dalam pengembangan OMAI.
"Kita harus memastikan aspek keamanan OMAI. Badan POM sudah memiliki pharmacovigillance sehingga bisa memonitor aspek keamanan dari OMAI," ungkap Prof. Raymond.
Beliau kemudian mengambil contoh produk OMAI Redacid yang mampu membantu mengatasi masalah lambung. Redacid juga masuk dalam Formularium Fitofarmaka yang diluncurkan Kementerian Kesehatan pada tahun 2022. (RO/OL-09)
Dalam dunia kesehatan dan pengobatan tradisional, madu dan kunyit telah lama dikenal sebagai bahan alami yang memiliki banyak manfaat.
Supplier bahan baku minuman untuk industri HoReCa (Hotel, Restoran, Café) Health Today, mengumumkan inovasi terbaru dalam lini produk minuman
Sebanyak 13 bazar UMKM untuk Indonesia diagendakan sepanjang 2024 ini. Hal tersebut sebagai wujud pengembangan UMKM herbal nusantara.
Orang tua perlu mengetahui kapan sebaiknya anak diberikan obat herbal atau obat konvensional.
Ada beberapa ramuan herbal yang bisa dikonsumsi untuk menurunkan kadar gula darah. Berikut rinciannya.
DI Indonesia, jamu teguh menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia dan telah bertahan mengarungi zaman. Resep kebaikan jamu diyakini telah ada sejak abad ke-8 hingga bisa mendunia.
Obat generik memiliki kualitas produk yang setara obat paten. Produksinya mengikuti standar internasional, Good Manufacturing Practises (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
Dosen Pascasarjana Teknik Biomedis Universitas Indonesia Ahyahudin Sodri melihat industri farmasi dan alat Kesehatan Tanah Air masih menghadapi banyak kendala.
Presiden Jokowi Instruksikan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mencari formulasi yang tepat agar harga alat-alat kesehatan dan obat-obatan bisa lebih murah
Pendapatan Indofarma sebesar Rp524 miliar pada 2023 tercatat turun sebesar 54,2% pendapatan 2022 yang mana pada waktu itu berada di angka Rp1,1 triliun.
Pada sektor farmasi, saat ini bahan baku obat-obatan sebanyak 90% masih diimpor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved