Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas telah selesai disusun Dewan Pers dan secara resmi diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jumat (17/2).
Perpres yang berisi 14 pasal itu secara garis besar merupakan sebuah dukungan kepada industri media massa untuk bisa berjalan secara berkelanjutan di masa mendatang.
Dalam beberapa tahun terakhir, seiring semakin berkembangnya raksasa-raksasa teknologi seperti Google dan Meta, perusahaan pers kerap kesulitan. Pasalnya, sumber pendapatan berupa iklan justru lebih banyak masuk ke kantong korporasi-korporasi asing tersebut.
Atas alasan itulah beleid dibuat demi menjaga keseimbangan dan memberi keadilan bagi pelaku usaha pers.
Dalam pasal 3 rancangan perpres, disebutkan bahwa tujuan utama dari regulasi itu adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan hasil karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Penghormatan dan penghargaan kepemilikan, dalam hal ini, ditandai dengan kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital sebagai penampil berita dan perusahaan pers sebagai pemilik karya jurnalistik.
Di dalam pasal 10 disebutkan bahwa kesepakatan bagi hasil dan/atau bentuk lainnya antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat diatur secara tertulis oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan, dalam proses penyusunan, pihaknya telah mengundang 11 konstituen yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI).
Mereka dilibatkan untuk memberikan masukan sehingga regulasi memiliki substansi yang baik.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja yang dibentuk Dewan Pers dan dari Kementerian Kominfo. Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia pun memastikan bahwa Dewan Pers akan terus ikut mengawal draf perpres tersebut hingga diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Dalam proses pembahasan di tingkat kementerian, Dewan Pers akan mengirimkan tiga anggotanya yaitu Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto dan juga dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers," tandasnya. (OL-8)
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Saat ini, DPR RI sedang merancang revisi UU Penyiaran yang diusulkan pada 2 Oktober 2023. Berdasarkan draft tersebut, perluasan definisi penyiaran.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
OJK mencatat bahwa terdapat total Rp1.290 triliun pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi oleh sektor jasa keuangan pada 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved