Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JEMAAH umrah asal Indonesia, Muhammad Said, 26, yang juga warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau sekitar Rp200 juta di Arab Saudi. Dia dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon. Said juga dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram.
Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan sidang vonis Said dilakukan pada Rabu, (18/1) waktu setempat. Namun, ia mengakui masih mempelajari putusan tersebut. "Yang jelas dihukum dua tahun dan denda Rp200 juta,” kata Ajad Sudrajad dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Selain hukuman dan denda, kasus Said juga akan diberitakan oleh surat kabar lokal yang biayanya ditanggung terpidana. "Hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujarnya.
Ajad menjelaskan Said awalnya mengakui perbuatannya kepada polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan dengan menempelkan badan dan tangannya saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. "Keterangan itu terdakwa bantah saat di persidangan vonis. Namun hakim tidak mempertimbangkan pernyataan tersebut," ujarnya.
Hukuman diperberat dengan keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon. "Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," sebutnya.
Adapun delik tuduhannya, Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram. "Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," tegas Ajad.
Said bisa mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, ia harus melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.
Selain itu, rekaman kamera keamanan atau CCTV juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali. Said berangkat umrah pada 3 November 2022 melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros. (OL-14)
Fase kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci menuju Tanah Air telah dimulai sejak 22 Juni 2024.
Untuk memfasillitasi jemaah yang akan melakukan tawaf ifadah tersebut, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengoperasikan kembali layanan bus selawat.
JEMAAH haji sudah hampir menuntaskan seluruh rangkaian prosesi ibadah haji. Jemaah haji yang mengambil nafar awal, setelah menuntaskan proses lempar jumrah ula, wusto dan aqobah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pelayanan haji akan dievaluasi menyeluruh untuk perbaikan layanan haji yang lebih baik ke depannya.
Jemaah hajidiimbau istirahat total satu hari dan tidak melakukan kegiatan apaapun baru melakukan tawaf ifadah.
Apa saja rukun dan wajib haji atau umrah, hal-hal yang diharamkan, dan kondisi orang yang diwajibkan? Berikut penjabarannya.
JEMAAH Haji Indonesia yang mengambil nafar awal mulai bertahap kembali ke hotel hari ini. Usai tiga hari bermalam (mabit) di Mina serta menyelesaikan tahapan lempar jumrah,
Ada apa saja yang ada di Kakbah dan sekitarnya? Berikut penjelasannya.
Nah, bagaimana sejarah Kakbah atau Baitullah, Kota Mekah, dan seputar hal yang terkait? Berikut sekelumit penjelasannya.
Mulai 11 Juni 2024 atau 5 Zulhijah 1445 H, bus salawat tidak lagi beroperasi.
Untuk menghindari kepadatan jemaah di terminal bus, jemaah agar mengatur waktu kembali ke hotel, 30 menit -1 jam setelah salat.
Pemerintah Saudi memperketat pemeriksaan di check point pintu masuk Kota Mekah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved