Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap satu pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, yang kabur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dapat dihukum berat.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk segera menangkap seorang pelaku berusia dewasa yang masih buron dan dikenakan hukuman pidana berat sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku serta siapapun pihak yang terlibat agar diproses secara hukum,” tegas Nahar, Rabu (11/1).
“Kami sangat menyayangkan terjadinya TPKS terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang terduga pelaku. Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan terutama pemulihan baik secara fisik maupun psikis,” tambah Nahar.
Nahar mengatakan seluruh proses hukum merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Terhadap proses lebih lanjut, KemenPPPA mendukung langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ditegaskannya, pelaku dewasa dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kami tentu sangat mendukung dan mendorong APH untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan 1/3 (sepertiga) hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan. Sehingga hukuman maksimal terhadap pelaku dewasa dirasa sangat pantas untuk memberikan efek jera. Kami juga meminta penyidik mengembangkan kasus ini kepada para terduga pelaku lain, baik yang buron maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” pesan Nahar.
Terkait upaya pencegahan, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap anak serta lingkungan pertemanan yang sehat juga positif, sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi.
Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, teman, dan orang yang baru dikenalnya, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat. (H-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved