Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELURUH Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Nah, lalu bagaimana jika kita ingin mengajukan klaim atas asuransi tersebut.
Simak, ini cara dan syaratnya:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, yakni formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, atau keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit, fotokopi KTP korban, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan, fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat harus mengurus laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus membawa Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Kemudian fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. Sementara bagi korban yang belum menikah membawa fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir. Lalu dibutuhkan kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan, dan fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP harus membawa Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan
Ini Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Santunan meninggal dunia: Rp50.000.000
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50.000.000
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20.000.000
- Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp1.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp500.000
(OL-5)
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuan teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved