Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) pada BAZNAS di seluruh Indonesia.
Menurut Wakil Ketua BAZNAS RI Mo Mahdum, pengelolaan zakat oleh BAZNAS memegang prinsip 3A, Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
"BAZNAS RI sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip BAZNAS seluruh Indonesia. BAZNAS RI bersikap tegas dan tidak menolerir adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Ia mengatakan, hal itu sangat mencoreng kredibilitas dan semangat BAZNAS RI, yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan di BAZNAS seluruh Indonesia.
Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan dana di Bengkulu Selatan yang terjadi tiga tahun lalu, saat ini BAZNAS RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
BAZNAS RI tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan BAZNAS seluruh Indonesia. Sejak awal kasus ini mengemuka, BAZNAS RI terus berkoordinasi dengan penegak hukum. BAZNAS Kabupaten Bengkulu Selatan juga telah memberhentikan tersangka kasus tersebut pada 2020.
Baca juga : ICONZ 2022 Dorong Zakat Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan
“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran,” kata Mo Mahdum.
"Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan BAZNAS RI untuk kesejahteraan umat," kata Mo Mahdum.
BAZNAS RI sebagai operator dan koordinator zakat nasional, terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik. Hubungan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota tidak struktural. Masing-masing daerah mengelola dana secara mandiri, sehingga dana yang dikumpulkan oleh BAZNAS di daerah, dikelola langsung oleh BAZNAS daerah tersebut.
Selain itu, BAZNAS RI berharap kejadian itu tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS RI. Mo Mahdum memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola BAZNAS RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.
"BAZNAS RI mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut. BAZNAS RI juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan manakala ada penyimpangan penggunaan dana ZIS, tentu harus disertai dengan bukti yang kuat," pungkasnya. (RO/OL-7)
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Persatuan Jaksa KPK melaksanalan upacara Hari Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). Mereka berjanji akan terus memberantas korupsi sepenuh hati.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah kendala dihadapi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, intervensi politik dan korupsi.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar adanya penegakan hukum atas kasus kebakaran rumah yang menimpa wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved