Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri menyebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (23/11) kemarin. Dia diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirop.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pejabat BPOM tersebut merupakan Kepala Laboratorium BPOM. Akan tetapi, Pipit masih enggan membeberkan soal identitas dari pejabat BPOM tersebut.
"Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium (BPOM) ya," sebut Pipit saat dihubungi pada (24/11).
Kendati demikian, Pipit masih juga tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi apa saya yang dilontarkan dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, bahwa pihaknya dalam pemeriksaan tersebut menggali soal hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh BPOM terhadap obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar di luar ambang batas aman.
"Laboratorium ya laboratoriumnya, hasil laboratoriumnya," beber Pipit.
"Ya ini yang lainya kayaknya belum ini nih, belum konfirmasi dari penyidik ya. Kita cek dulu ya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat BPOM. Sedianya, dijelaskan Pipit, pemeriksaan tersebutdilakukan pada Selasa (22/11) lalu.
Baca juga: Ini Obat Asam Urat yang Beredar di Apotik dan Kisaran Harganya
"Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu," sebut Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Sejauh ini, terdapat lima tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Satu tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E.
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
BPOM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. (OL-4)
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan adanya kebiasaan pihak-pihak tertentu dalam menuding pihak lain, padahal tudingan pada pihak tertentu tidak akan menyelesaikan masalah,
BPOM juga telah merilis sekaligus rutin meng-update daftar obat sirup anak yang aman terhadap risiko cemaran EG dan DEG.
Terbukti, kini produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menggelar Bincang Pagi yang bertajuk "Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita"
Polri menjelaskan dari proses penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved