Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENYAMBUT Hari Kesehatan Nasional ke-58 dengan tema “Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku”, Radio MNC Trijaya FM dalam program Polemik Spesial Hari Kesehatan Nasional melangsungkan diskusi di Jakarta dengan tema "Wujudkan Kesehatan Rakyat Melalui Regulasi yang Non Diskriminatif".
Dalam diskusi yang dihadiri lima narasumber yang terdiri dari Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Dr. Rizal E. Halim, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi,.
Selain itu, ada Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr Hermawan Saputra dan Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin, M,SC, Ph.D dan dimoderatori langsung oleh Pemimpin Redaksi Trijaya Network Gaib Maruto Sigit membahas tentang “Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang”.
Pada diskusi tersebut, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyampaikan dari sudut kesehatan masyarakat bahwa isu kesehatan masyarakat harus melihat evidence base-nya.
“Untuk BPA ini, dari kasus konsumsi kami belum melihat evidence base atau fenomena dan fakta yang cukup dan berdampak luas di masyarakat. Apabila ada isu zat ini berbahaya khususnya di pangan, maka kendalinya ada di produksi dan di distribusi bukan di labelnya. Ini tidak bisa coba – coba," tuturnya di acara Polemik Spesial MNC Trijaya FM dengan judul 'Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang' di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Baca juga: Komnas PA: Rencana Pelabelan BPA Dinilai Langkah Tepat
Pelabelan ini menjadi tidak efektif karena unsur pelabelan itu masuk ke dalam kendali perilaku bukan pada substansi yang seharusnya sudah dikendalikan pada saat produksi.
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo juga menyampaikan bahwa tugas pokok dari BPOM adalah mengawasi namun ketika harus menyusun kebijakan, BPOM juga harus jernih melihat apakah ini akan menimbulkan kegaduhan atau tidak.
“Hal ini bisa dilakukan dengan sosialiasi, duduk dengan stakeholder dan edukasi," tambahnya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi harus dilakukan terhadap semua kemasan. Hal itu menurut dia, karena semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.
"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.
"Kalau BPOM mau buat pelabelan BPA, pertanyaannya kan ada isu lingkungan juga kalau kita hanya memakai yang sekali pakai itu. Aktivis lingkungan akan bereaksi karena akan terjadi penimbunan sampah yang lebih banyak," tuturnya.
Pada diskusi tersebut, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof Purwiyatno Hariyadi menyampaikan bahwa upaya pelabelan itu tidak tahu apa tujuannya karena sebenarnya sudah ada aturan – aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan pangan yaitu ada di Peraturan BPOM 20/2019.
“Kalau memang sudah melewati ambang batas ya, ditarik tidak perlu dilabel. Saya tidak tahu untuk apa itu. PP Pangan kita menyatakan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pengawasan pangan harus melakukan kajian risiko. Nah ini yang harus dikomunikasikan," ujar Prof Purwiyatno.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin, ia merasa labelisasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang (GGU) tidak perlu lagi karena sebenarnya Peraturan BPOM 20/2019 itu sudah cukup.
“Di aturan PBOM 20/2019 itu semua sudah dituliskan. Itu lebih accepted dan produk yang diedarkan juga sudah disertifikasi oleh BPOM,”
“Migrasi BPA dari galon guna ulang ke produk air di dalamnya itu masih seperseratus dari kadar maksimum yang diizinkan. Termasuk sampel galon yang terjemur sinar matahari, meski memang ditemukan adanya kandungan migrasi yang lebih tinggi dari yang ditempatkan di tempat yang tidak terkena matahari, namun kadarnya juga masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan,” ujarnya.
Dari sisi ilmiah, kata Zainal, semua zat kimia itu pasti berbahaya. Tidak hanya BPA, zat-zat prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET (polyethylene terephthalate) atau sekali pakai juga sama-sama ada bahayanya.
“Etilen glikol yang menjadi salah satu prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET atau sekali pakai itu sangat beracun dan bisa menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani,” papar Zainal. (RO/OL-09)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
PRESIDEN Israel Isaac Herzog mendesak pemerintah untuk menghentikan perombakan peradilan yang diperdebatkan secara sengit.
ASAL-usul kekayaan orang terkaya di Indonesia, Low Tuck Kwong, dipertanyakan ahli waris almarhum Haji Asri, mantan pemilik PT Gunungbayan Pratamacoal atau Bayan Resources.
Ilyas Indra mengungkapkan bahwa sejarah dari KNPI yang dipimpinnya adalah berawal dari Kongres Luar Biasa KNPI/Pemuda Tahun 2015 di Hotel Kartika Chandra Jakarta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved