Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) melarang industri farmasi memproduksi obat sirop yang mengandung empat zat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol.
Larangan tersebut menindaklanjuti kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. "Pemerintah penuh kehati-hatian membolehkan produk sirop tanpa pelarut," ujar Kepala Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10).
"Artinya, sudah dibolehkan produk sirop yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," imbuhnya.
Baca juga: YLKI Minta Presiden Evaluasi Kinerja Badan POM
Adapun pelarut tersebut menjadi suspek mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang menyebabkan kasus ganguan ginjal akut pada anak. Namun, harus ada batasan EG dan DEG pada obat sirop yang mengandung empat pelarut tersebut.
Diketaahui, ambang batas penggunaan empat pelarut tersebut adalah 0,1%. Badan POM juga menemukan 69 obat yang terbukti mengandung empat zat pelarut tersebut, namun hanya 23 obat di antaranya yang dikatakan aman.
"Hanya 23 dari 69 obat. Kami tidak akan menyebutkan nama obat tersebut, karena saya kira suatu kebijakan yang baik untuk pemerintah berhati-hati," pungkas Penny.
Baca juga: Kemenkes: Mayoritas Pasien Gangguan Ginjal Akut Sudah Stadium 3
Menurutnya, ada indikasi konsentrasi yang tinggi pencemaran dari produk jadi obat sirop, yang berasal dari bahan baku. "Seharusnya, ketentuan yang ada tidak dibolehkan EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan proses produksi obat. Kalau pun ada dalam pelarut dengan batasan 0,1%," katanya.
"Ada penggunaan yang salah, yang tidak sesuai dengan syarat dari bahan baku tersebut. Bisa jadi dari sumber bahan bakunya, bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya," sambung Penny.(OL-11)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Kedutaan Besar Norwegia di Beirut menganjurkan semua warga Norwegia untuk meninggalkan Libanon karena ketegangan dengan Israel.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Pemkot Bogor akan membentuk satgas dan mengeluarkan edaran larangan judi online.
Jemaah haji diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan
Ada juga waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Terrnyata rumah juga menjadi tempat paling banyak terjadinya keracunan pangan
Komisi IX DPR juga mempertanyakan daftar obat yang sebelumnya dinyatakan aman oleh Badan POM. Dengan ditemukannya lagi kasus gagal ginjal akut, kepercayaan publik kian tergerus.
Oleh karena itu, dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut, apakah kasus gagal ginjal akut disebabkan keracunan obat. Dalam hal ini, tidak hanya sebatas obat yang dikonsumsi pasien.
OBAT sirop Praxion dari PT Pharos Indonesia dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Meski begitu, masyarakat menyangsikannya.
Badan POM terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum dalam kasus cemaran obat sirop.
Kemenkes mencatat sejak 31 Oktober 2022, penambahan kasus gagal ginjal akut hanya 1-3 anak. Saat ini, tidak ada laporan kasus terkait keracunan obat sirop tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved