Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkes Deteksi 3 Zat Berbahaya pada Pasien Gangguan Ginjal Akut

M. Iqbal Al Machmudi
20/10/2022 09:35
Kemenkes Deteksi 3 Zat Berbahaya pada Pasien Gangguan Ginjal Akut
Pegawai mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol pada salah satu minimarket di Tangerang Selatan, Banten.(ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa hasil penelitian terhadap pasien anak yang mengalami Gangguan Ginjal Akut (Accute Kidney Injury/AKI) terdeteksi 3 zat.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya antara lain ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10).

Ketiga zat kimia ini merupakan impurities atau kotoran dari zat kimia tidak berbahaya polyethylene glycol, yang pada dasarnya sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirop.

Baca juga: Kemenkes Identifikasi 18 Obat Sirop yang Diduga Mengandung Etilen Glikol

Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI yang diambil dari rumah pasien.terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut.

"Sambil menunggu otoritas obat yakni Badan POM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," tegasnya.

Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah banyak dengan fatality/kematian rate mendekat 50%, hingga kemarin, Kemkes melaporkan sebanyak 206 kasus anak mengalami AKI dan angka kematian mencapai 99 anak atau 48%. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya