Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terbaru, Jumlah Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak Capai 192 Orang

M. Iqbal Al Machmudi
18/10/2022 21:45
Terbaru, Jumlah Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak Capai 192 Orang
Potret sejumlah anak bermain di taman.(Antara)

SEBARAN kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atipical Progressive Acute Kidney Injury/AKI) pada anak sudah terlapor dari 20 provinsi dengan total 192 orang.

Laporan itu diungkapkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dengan komposisi pasien sebagian besar balita dengan umur 1-5 tahun.

"Sampai Selasa (18/10) sore ini, terdapat 192 kasus. Jadi Januari cuman 2 kasus, Februari 0 kasus, Maret 2 kasus, April 0 kasus, Mei 6 kasus, Juni 3 kasus, Juli 9 kasus," ujar Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso, Selasa (18/10).

Baca juga: Rekomendasi IDAI, Hindari Dulu Obat Paracetamol Sirup pada Anak

"Mulai Agustus 37 kasus dan September 81 kasus. Sisanya pada Oktober, hingga kumulatifnya 192 kasus," imbuhnya.

Adapun provinsi dengan kasus terbanyak ialah DKI Jakarta sebanyak 50 orang. Lalu, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus. Berikut, Sumatra Barat 21 kasus, 18 kasus dari Aceh dan Bali 17 kasus. Sementara, sisanya ada yang hanya 1-2 kasus.

Hingga kini, penyebab dari kasus gangguan ginjal akut masih belum diketahui. Namun, ada banyak spekulasi dan dugaan yang tersebar di masyarakat. Pertama, akibat Multisystem Inflammatory Syndrome Children (MIS-C).

Faktor kedua ialah kontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Akan tetapi, sampai sekarang penelitian dan investigasi masih belum konklusif menuju satu sebab tunggal.

Belajar dari kasus gangguan ginjal akut di Gambia Afrika, ada kecurigaan etilen glikol pada paracetamol sirup. Alhasil, sebagai kewaspadaan dini, IDAI mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menggunakan paracetamol sirup untuk sementara waktu.

Baca juga: Kemenkes: Gagal Ginjal Akut Dilaporkan Serang Anak 6 Bulan-18 Tahun

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rilisnya, menyatakan bahwa sirup obat untuk anak yang terkontaminasi Dietilen Glikol dan Etilen Glikol, tidak terdaftar di Indonesia.

Adapun sirup obat untuk anak yang mengacu keterangan WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited di India, yang tidak terdaftar di Indonesia.

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd tidak ada yang terdaftar di BPOM," bunyi rilis tersebut.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya