Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA memang bukan negara berlandaskan agama tetapi ibadahnya sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Maka ini harus dihargai dalam sebuah kesepakatan nasional yaitu Republik Indonesia.
Ini adalah konsensus nasional dari ulama dan tokoh agama menjelang kemerdekaan. Ini sifatnya mabdiyun alassukuum, artinya tidak bisa
diubah. Inilah yang disebut dengan empat pilar kebangsaan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali didampingi Kakanwil Kemenag Sumbar, Helmi dalam kegiatan Penguatan
Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara jajaran Kementerian Agama Sumatra Barat, Sabtu (17/9), di Aula Amal Bhakti I, Kota Padang.
Baca juga: Kemenkes Rancang Kurikulum Pengelolaan Krisis Kesehatan pada Bencana
Nizar menjelaskan bahwa saat ini ada tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu, tantangan keberagamaan dan kebangsaan. Ada tantangan yang harus dicarikan solusinya.
"Pertama berkembangnya cara, sikap dan prilaku beragama yang ekstrim yang mengabaikan martabat kemanusiaan. Saat ini masih terjadi berbagai kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyama manusia, dalam Islam itu tidak boleh terjadi," kata dia.
Kedua, lanjut Nizar, berkembangnya ebenaran subjektif dari tafsir agama. Ini sebuah perbedaan pendapat, yang namanya fikiran manusia itu tidak mungkin sama pasti berbeda. Maka warna-warni perbedaan ini menjadi sebuah kekayaan yang luar biasa.
"Sebagian besar perbedaan itu hanya soal furu'iyah bukan soal akidah. Kalau soal akiqah semuanya sama, percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tapi soal ibadah, ada yang berbeda pendapat, ada yang salat pakai qunut, pakai tahlil dan lain sebagainya," ulas Nizar.
Ketiga kata Nizar, berkembangnya cara pandang, sikap dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
"Misalnya menolak sikap hormat kepada bendera merah putih saat upacara berlangsung," kata Nizar.
Baca juga: Cegah Kelaparan Tersembunyi dengan Panduan Isi Piringku
Menurut Sekjen, permasalahan ini penting dicarikan solusinya jika ingin menciptakan harmonisasi di tengah tengah masyarakat. Maka tawarannya itu, tidak lain adalah moderasi beragama. Jika konseptual moderasi beragama sudah difahami Insyaallah damai.
Harapannya, bagaimana ASN Kementerian Agama yang berjumlah 235 ribu termasuk yang non-ASN diberikan penguatan moderasi beragama. Ini adalah tanggungjawab kita bersama, ajaknya kepada anggota Komisi ws1qII DPR RI
"Sejak tahun 2019 Kementerian Agama sudah menyusun konsep moderasi beragama yang masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," kata Nizar
Dijabarkan Nizar, moderasi beragama pada dasarnya menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan agama yang rukun, damai, dan makmur.
Setidaknya ada 4 penyelarasan relasi agama dan negara, lanjut Nizat. Pertama agama dan politik, artinya menjadikan nilai agama sebagai
fatsoen politi bukan mempermainkan agama untuk kepentingan politik.
Kedua, agama dan layanan publik, menyelenggaran pelayana publik secara adil memenuhi hak hak sipil tanpa diskriminasi.
Ketiga, agama dan hukum, menekankan tujuan penerapan hukum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan tanpa memaksakan formalisasi hukum agama.
Keempat, agama dan ekspresi publik. Memberikan kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum. Jangan kemudian hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekerasan.
Penguatan moderasi beragama ini menghadirkan seluruh pejabat eselon III dilingkungan Kanwil Kemenag Sumbar, Kakan Kemenag se Sumatera Barat bersama Kasubbag TU, Kasi, Kepala Madrasah dan Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh se-Kota Padang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat Helmi mengatakan ASN Kementerian Agama Sumatra Barat ikut menyukseskan penguatan moderasi beragama.
Dikatakan Helmi, Kemenag juga memberikan pelayanan prima dan menciptakan suasana yang sejuk dengan melakukan pembinaan pelopor moderasi beragama. Kegiatan ini diikuti 360 ASN, 340 tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat serta Bhabinkamtibmas.
"Alhamdulillah Kementerian Agama bisa menghadirkan iklim kesejukan di Sumatera Barat. Sehingga masyarakat rukun damai dalam menjalankan roda kehidupan," tukas Helmi. (H-3)
Melihat potensi dan fenomena disharmoni yang ada, semangat moderasi beragama harus terus digelorakan.
Moderasi beragama sering kali dipahami hanya sebagai ‘budaya keagamaan’ (religious culture).
Dengan perspektif ilmu sosiologi, teologi, antropologi, dan semua bidang ilmu bisa saling bersapa.
Moderasi beragama adalah upaya kita untuk menegaskan bahwa kita benar-benar memerangi intoleransi.
Selain kaku dalam menyikapi budaya lokal, Muhammadiyah juga tak lentur dalam berhubungan dengan umat beragama yang berbeda.
Nantinya akan dilakukan pretest dan diakhiri dengan post test untuk mengukur kognitifnya, supaya tidak ada mispersepsi.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved