Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEKERASAN seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus guru agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Batang akibat mencabuli para siswinya, kembali menjadi pusat perhatian.
Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar sampaikan bahwa terduga pelaku melakukan kekerasan seksual dan harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c, khususnya terkait dengan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Sehingga proses penegakan hukumnya dapat diproses sesuai dengan UU ini," Ujar Nahar melalui pesan tertulis, Rabu (7/9).
Baca juga: Tim Kemenkes Pelajari Pengelolaan Nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia di UGM
Baca juga: SDM Lokal Khawatir Tidak Mampu Bersaing Setelah Pembangunan IKN
Nahar juga sampaikan melalui UU TPKS dapat menjamin korban untuk menjamin hak korban atas penangan, perlindungan, dan pemulihan.
"Keunggulan UU ini menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Pemenuhan hak korbannya menjadi kewajiban Negara (Pasal 67)," tambahnya
Selain itu, aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga sampaikan tanggapannya terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru agama.
"Tentu hal ini bikin marah dan juga sedih ya. Seorang guru agama, yang dipercaya oleh muridnya, mengajarkan hal baik, ternyata malah melakukan kekerasan seksual. Ia tentu harus dihukum seberat-beratnya. Terlebih korbannya masih anak-anak. Ia harus dikenakan pasal berlapis," kata Tunggal Pawestri.
Kasus ini bermual dari seorang oknum guru bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari sejumlah orang tua korban yang mengadukan hal ini.
Terungkap pelaku melakukan perbuatannya masih di area sekolah. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan tes kejujuran saat para siswa mengikuti kegiatan OSIS. (H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved