Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAMPIR semua pondok pesantren punya kultur ‘mudabbir atau mudabbirah’, yakni santri senior diberi kepercayaan oleh pihak ponpes untuk mengurus ponpes serta mengajarkan kedisplinan kepada santri junior. Mereka bisa dibilang sebagai orang kepercayaan para asatidz/asatidzah ponpes.
Namun, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengkritik kultur tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, sebagian besar pesantren mempercayai mudabbir (kakak kelas) untuk mengurus santri junior dengan dalih keterbatasan SDM atau keterbatasan pembiayaan.
Kalaupun niatnya bagian dari bagaimana memberdayakan atau membangun kultur kedekatan antara kakak dan adik kelas, sahut Jasra, kematangan emosi mereka masih dipertanyakan.
“Akhirnya pengasuhnya itu kakak tingkatnya, kakak kelasnya. Saya kira kakak tingkat atau kakak kelas ini tentu masih usia anak yang saya kira emosi dan seterusnya itu tidak boleh 100% dibiarkan menjadi pengasuh,” kata Jasra saat merespons laporan kematian santri Ponpes Gontor akibat dianiaya kakak kelasnya.
Menurutnya, banyak dari santri yang telah mendapatkan kekerasan berkedok pendisplinan melakukan hal serupa ke adik kelasnya. Karena itu, Jasra menyatakan, harus ada pendampingan orang dewasa, harus ada evaluasi setiap saat. Sehingga kita mengetahui bahwa sejak awal kita sudah melakukan upaya pencegahan.
“Yang bertanggungjawab harus tetap orang dewasa, apalagi ini institusi anak yang jumlahnya bukan 1, 2 orang, tapi puluhan ribu. Sekali lagi yang bertanggungjawab tentu pesantren. Bukan anak. Karena mereka bagian dari memperoleh layanan. Mereka juga menuntut ilmu di sana. Saya kira ini harus dievaluasi lagi peristiwa ini,” ujar Jasra.
Jasra juga mengingatkan agar pelaku kekerasan yang diduga senior korban perlu diproses dengan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Walau bagaimana pun, pelakunya ini kan juga masih usia anak. sehingga kita berharap pakai koridor peradilan pidana anak,” ucap Jasra. (H-2)
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved