Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

UU Pesantren Telah Akui Keberadaan Pendidikan Pesantren

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/7/2024 23:55
UU Pesantren Telah Akui Keberadaan Pendidikan Pesantren
Kegiatan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren(MI)

PENDIDIKAN pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara. Pengakuan tersebut menjadi jaminan kesetaraan setelah diundangkannya Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren jelas akan berhadapan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Majelis Masyayikh saat menggelar acara Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren yang berlangsung di Jakarta. Turut dihadiri oleh 56 undangan yang terdiri dari Majelis Masyayikh, penulis dokumen, reviewer, serta perwakilan dari Kementerian Agama RI. Selain itu, Majelis Masyayikh juga turut mengundang penanggap dari kalangan Kyai, Bu Nyai, pimpinan satuan Pendidikan Formal Pesantren dan akademisi.

Dalam acara yang bertajuk “Review Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren” disampaikan, kegiatan review dokumen sistem penjaminan mutu ini akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren ke depan.

Baca juga : Wujudkan Tri Dharma, UNJ Beri Pelatihan Motivasi Bagi Para Santri

Sekretaris Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib mengatakan, Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren nantinya akan menjadi acuan Pendidikan Formal Pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutunya.

Pendidikan Pesantren bukanlah pendidikan alternatif, melainkan pendidikan yang asli dan terus dirawat dari generasi ke generasi dan sudah diakui negara.

"Ketika negara ini belum lahir, Pesantren setidaknya sudah melakukan pemberantasan buta huruf, terutama menjadikan sadar sebagai orang yang beragama. Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir. Tetapi bentuk pengakuan dari negara baru muncul tahun 2019 melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019," ujarnya dalam pembukaan acara.

Baca juga : Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga

Dijelaskan, kalangan Pesantren telah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan Pendidikan Formal lainnya. Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah Pendidikan Pesantren. 

Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional, lulusannya sederajat lulusan Madrasah, Sekolah atau Perguruan Tinggi yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia.

“Dokumen ini akan mengatur mekanisme penjaminan mutu Pendidikan Formal Pesantren. lulusanya setara dengan MI, SD hingga perguruan tinggi.” Jelas Muhyiddin Khotib

Baca juga : Pesantren Ikut Berperan dalam Pelestarian Lingkungan

Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang, KH. Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusannya. Inilah fungsi sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh.

"Segala hal yang terkait dengan Pendidikan Pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-undang pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.” Ungkap Ghofur yang juga Anggota Majelis Masyayikh.

Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendikbud atau Kemenag antara Pendidikan Formal dan Nonformal Pesantren. Alumni Pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.

“Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni Pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak.” Pungkasnya.(Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya