Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi keputusan penghapusan tenaga honorer, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, bahwasanya Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru.
Pimpinan seluruh Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut.
Demikian diungkapkan Felly memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan BKKBN Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,.
Selain itu, hadir pula Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sumut, Kepala Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (26/8).
"Kami di Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023," katanya.
"Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” pungkas Felly.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, Anggota DPR RI mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan.
Untuk itu Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.
Felly menjelaskan, adapun tujuan lain dari Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumut ini adalah guna memperjuangkan tenaga honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan pemda se-Sumut.
Menurut Felly, mungkin ada tenaga honorer kesehatan yang sudah bekerja dalam kurun waktu yang lama seperti sudah bekerja belasan tahun, bahkan puluhan tahun.
Menurutnya, harus menjadi perhatian semua pihak dalam memenuhi hak-hak tenaga honorer, baik dalam kesejahteraan pegawai, kesehatan maupun hal lainnya.
"Saya berharap, kepada pemerintah daerah bisa menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan," tuturnya .
"Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Sumatera Utara bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan tenaga honorer maupun kontrak," harap legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.
Adapun saat ini, berdasarkan Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI, jumlah Tenaga Kerja Honorer bidang Kesehatan di Puskesmas, RSUD, Labkesda dan Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mencapai 213.249 orang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun demikian, jumlah tenaga kerja bidang kesehatan tersebut masih relatif kurang. Masih dibutuhkan sejumlah 114.402 tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Tidak berbeda jauh dengan kondisi yang dihadapi oleh tenaga kerja honorer tersebut, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang juga bertugas mendukung program keluarga berencana di Indonesia, terdapat sejumlah 15.156 PLKB non-ASN, dengan tingkat pendidikan rata-rata tamatan SMA/sederajat dan bahkan menurut Federasi PLKB Indonesia, jumlah PLKB non-ASN saat ini adalah 17.371 yang berasal dari berbagai macam jenjang pendidikan, mulai dari SLTA sampai dengan S2, bahkan ada yang di bawah SLTA.
Sedangkan di Sumut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut terdapat 5.410 tenaga kerja honorer bidang kesehatan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Sumut, sebagaimana disampaikan Kepala BKD Sumut di berbagai media, akan melakukan penataan pegawai non-ASN tersebut, dengan perincian untuk Tenaga Kerja Bidang Kesehatan non ASN sebanyak 3.705 orang dan tenaga outsourcing 1.705 orang. (RO/OL-09)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Perhimpunan P2G mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap situasi guru honorer di Jakarta dan daerah lain, menyusul kebijakan "cleansing."
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta 4.000 guru honorer untuk mengikuti rekomendasi agar mereka terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved