Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENINGKATAN jumlah perokok anak di Indonesia dinilai sudah mengkhawatirkan. Karena itu, Kementerian Kesehatan menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus segera di revisi.
"Karena PP tersebut belum efektif untuk menurunkan perokok anak. Ditambah lagi PP tersebut belum mengatur mengenai bentuk rokok lain seperti rokok elektrik," kata Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono dalam rapat tindak lanjut uji publik perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012, pekan lalu.
Menurutnya, penyempurnaan aturan amat diperlukan untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok. Pasalnya, tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul. Hal ini mengancam pencapaian bonus demografi Indonesia di masa depan.
Perubahan PP ini perlu diatur kembali yang mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok perlu diperbesar, aturan dalam penggunaan rokok elektrik, promosi dan sponsorship harus diperketat, larangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan.
Ia membeberkan, pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% pada 2016, 9,10% tahun 2018, 10,70% di 2019. "Jika masalah ini tidak dikendalikan maka perkiraan prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030 mendatang," kata Dante.
Fakta lainnya, sambung Dante, diketahui bahwa 3 dari 4 orang di Indonesia sudah mulai merokok sebelum usia 20 tahun. Ia merujuk Data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Kesehatan Dasar (Sikernas) dari Badan POM.
Berdasarkan estimasi dari Bapennas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya remaja dan anak-anak akan terus meningkat jika belum dibuatnya kebijakan komprehensif utuk menekan angka prevelansi tersebut.
Diketahui bahwa saat ini kondisi penjualan rokok masih terus meningkat bersamaan dengan jumlah perokok anak. Begitu pula dengan konsumsi rokok dan kematian akibat rokok yang angkanya terus menanjak.
Penjualan rokok pada tahun 2021 menigkat sejauh 7.2% dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021 telah terjual 296.2 miliar batang rokok yang tadinya sebesar 276.2 miliar batang rokok di tahun 2020. Di Indonesia sendiri, tembakau membunuh 290.000 orang setiap tahunnya dan tergolong sebagai penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular. (H-2)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok, daripada untuk beli lauk pauk (protein hewani).
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Selain deteksi dini untuk screening kanker paru, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah regulasi terkait pembelian rokok oleh remaja maupun anak sekolah.
Penjualan rokok eceran perlu diatur lebih ketat
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
Pemkot Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, menandatanganani komitmen Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Selain rokok konvensional, tren rokok elektrik kini menjadi salah satu ancaman besar bagi peningkatan perilaku merokok, khususnya di kalangan remaja.
KEMENTERIAN Kesehatan menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki kawasan tanpa rokok (KTR) pada tahun ini.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved